Pemprov Masih Inventarisasi Perda Bermasalah

×

Pemprov Masih Inventarisasi Perda Bermasalah

Bagikan berita
Foto Pemprov Masih Inventarisasi Perda Bermasalah
Foto Pemprov Masih Inventarisasi Perda Bermasalah

PADANG - Peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan menghambat investasi di Sumatera Barat, masih dalam proses investarisasi dan evaluasi oleh pemerintah provinsi untuk segera dibatalkan."Prosesnya cukup rumit, terutama untuk perda yang harus dibatalkan sebagian atau yang dibatalkan satu atau dua pasal saja, karena untuk hal ini, kami harus benar-benar baca setiap pasalnya," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Enifita Djinis di Padang, Selasa (17/5).

Menurutnya, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari, maka proses evaluasi itu harus dilakukan dengan hati-hati."Perda ini bukan hanya produk hukum yang dibuat oleh eksekutif, tetapi bersama dengan DPRD. Kalau kita salah melakukan pencabutan, bisa bermasalah nanti," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar telah ada 12 daerah yang mengirimkan perda ke provinsi untuk dievaluasi."Kami berharap tujuh daerah lagi masih belum mengirimkan. Kami akan tunggu karena targetnya, Juli 2016 seluruh evaluasi telah selesai dilakukan dan perda yang akan dicabut itu sudah jelas," sebutnya.

Daerah yang telah menyerahkan perda itu masing-masing Agam, Dharmasraya, Solok, Padang Pariaman, Tanah Datar, Sijunjung, Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Pasaman, Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini