Pemprov Pastikan Tak Ada Perda Syariah di Sumbar yang Dihapus

×

Pemprov Pastikan Tak Ada Perda Syariah di Sumbar yang Dihapus

Bagikan berita
Pemprov Pastikan Tak Ada Perda Syariah di Sumbar yang Dihapus
Pemprov Pastikan Tak Ada Perda Syariah di Sumbar yang Dihapus

[caption id="attachment_23098" align="alignnone" width="650"]Dua petugas Satpol PP berjaga di Kantor Gubernur Sumbar (yose) Dua petugas Satpol PP berjaga di Kantor Gubernur Sumbar (yose)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar memastikan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) syariah atau yang dinilai intoleran yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Hanya ada satu perda yang dibatalkan, karena payung hukumnya yang lebih tinggi juga sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah konfirmasi. Tidak ada," tegas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Enifita Djinis, Minggu (19/6).Menurutnya, satu-satunya Perda yang dibatalkan dari Sumbar adalah Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2013 tetang Sumbar Daya Air, karena payung hukumnya, Undang-Undang Nomor 7/2004 dibatalkan, dan kembali pada Undang-Undang Nomor 11/1974.

"Pembatalan itu terkait dengan UU tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi," kata dia.Namun, ia mengakui ada kemungkinan jumlah perda yang akan dibatalkan itu bertambah, terutama terkait penarikan kewenangan kabupaten dan kota ke provinsi sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini