Pemprov Sumbar Berlakukan ASN Kerja dari Rumah

×

Pemprov Sumbar Berlakukan ASN Kerja dari Rumah

Bagikan berita
Pemprov Sumbar Berlakukan ASN Kerja dari Rumah
Pemprov Sumbar Berlakukan ASN Kerja dari Rumah

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar. Pemberlakuan itu terhitung 23 Maret 2020 hingga batas dievaluasi kemudian hari.Selain memberlakukan kerja dari rumah. Gubernur Irwan Prayitno meniadakan perjalanan dinas keluar daerah. Termasuk meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadwal ulang kegiatan pendidikan pelatihan dan bimbingan teknis.

Pemberlakukan itu ditetapkan melalui Intruksi Gubernur Sumbar Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus (covid-19) di lingkungan Pemprov Sumbar."Benar, Gubernur sudah keluarkan intruksi, untuk berlakukan sistem kerja dari rumah bagi PNS, dengan itu kita berupaya menjaga kesehatan pegawai,"sebut Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal, Senin (23/3).

Dikatakannya, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat agar bekerja dari rumah. Dengan itu, diharapkan dapat menjaga PNS Pemprov Sumbar terhindar dari paparan virus korona atau covid-19.Meski begitu, tidak semua PNS yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Khusus untuk dinas atau OPD yang melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat tetap berjalan. Hanya ada jarak dengan masyarakat yang sudah ditetapkan.

"Khusus untuk layanan, sebagian sudah ada sistem daring. Kita maksimalkan itu. Tapi khusus layanan yang membutuhkan layanan tatap muka, maka ditetapkan jaraknya,"ujarnya.Selain itu, bagi PNS yang pengambil kebijakan yakni, eselon II, III dan IV diharapkan tetap hadir. Karena terkait penggerak tugas dan fungsi OPD.

Bagi PNS yang bekerja dari rumah, akan diberikan kemudian mengambil absen secara online melalui aplikasi whatsapp, atau presensi online.Kemudian, bagi ASN yang bekerja di rumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan. Dalam hal keadaan mendesak atau urgent ASN yang bersangkutan dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas. Mengoptimalkan atau memanfaatkan teknologi informasi (email, e-kerja, video conference dan aplikasi lainnya). (yose)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini