Pemprov Sumbar Pastikan 24 dan 25 Desember Hari Libur Nasional

×

Pemprov Sumbar Pastikan 24 dan 25 Desember Hari Libur Nasional

Bagikan berita
Pemprov Sumbar Pastikan 24 dan 25 Desember Hari Libur Nasional
Pemprov Sumbar Pastikan 24 dan 25 Desember Hari Libur Nasional

[caption id="attachment_8577" align="alignnone" width="3407"]Ilustrasi (www.kalender-365.eu) Ilustrasi (www.kalender-365.eu)[/caption]PADANG - Pemprov Sumbar memastikan semua pegawai negeri, swasta dan lembaga pendidikan untuk libur pada tanggal 24 dan 25 Desember.

Pasalnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kementrian Agama, Kementrian Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB)Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Onzukrisno menegaskan, pemerintah telah menetapkan tanggal 24 dan 25 Desember menjadi hari libur nasional. Dimana, pada tanggal 24 Desember adalah peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW 1437 H, dan 25 Desember adalah hari Raya Natal.

“Hal itu telah ditetapkan melalui keputusan bersama antara menteri Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan RB). Untuk edarannya, kita sudah terima,”jelasnya saat dihubungi, Minggu (20/12).Katanya, libur nasional ini menjadi hari libur panjang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagian pegawai lainnya. Dimana, selain libur pada Kamis (24/12) dan Jumat (25/12), hari Sabtu dan Minggunya juga menjadi hari libur wajib, sehingga, total hari libur menjadi empat hari.

Sebelumnya, sejumlah kalender yang beredar di Kota Padang membuat masyarakat bingung akan penetapan hari libur nasional. Sebab, di sebagian kalender menyatakan bahwa pada 24 dan 25 Desember 2015 tanggal merah. Sebagian lagi, hanya tanggal 25 Desember yang menjadi hari libur.(yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini