Pemprov Sumbar Usulkan 2.574 Formasi Tenaga PPPK

×

Pemprov Sumbar Usulkan 2.574 Formasi Tenaga PPPK

Bagikan berita
Foto Pemprov Sumbar Usulkan 2.574 Formasi Tenaga PPPK
Foto Pemprov Sumbar Usulkan 2.574 Formasi Tenaga PPPK

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengusulkan kuota 2.574 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).Kini usulan itu tinggal menunggu penetapan dari kementerian. Jika sudah ada petunjuk maka seleksi atau perekrutan akan segera dilakukan.

"Usulan atau kuota PPPK tahun 2022 sebanyak 2.574 dan masih menunggu penetapan oleh Menpan RB," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Ahmad Zakri, kemarin (6/9).Ia menambahkan, dalam penerimaan tenaga PPPK itu, Pemprov Sumbar lebih memprioritaskan tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov Sumbar, terutama mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja.

"Jadi tenaga honorer yang ada dulu jadi prioritas," ujarnya.Namun untuk pengisian nantinya akan lebih dominan ke guru dan tenaga kesehatan. Dengan formasi 70 persen guru, 30 persen tenaga kesehatan dan teknis. Karena dua formasi ini yang betul-betul sangat dibutuhkan oleh Pemprov Sumbar.

"Untuk guru penerimaan nantinya persentasenya sekitar 70 persen dan sisanya untuk tenaga kesehatan dan teknis," tuturnya.Terkait beredarnya kabar, jika tenaga honor yang telah mengabdi lebih dari satu tahun tidak perlu ikut seleksi lagi, Ahmad Zakri belum bisa memastikan hal tersebut. Karena segala teknisnya berada di kementerian.

"Jadi teknis pengangkatan PPPK ini masih menuggu petunjuk dari Kemenpan RB,"pungkasnya.Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar berharap formasi tersebut segera dibuka. Meski begitu harapannya tenaga honorer tersebut tidak harus mengikuti ujian lagi. Tapi langsung diangkat menjadi tenaga PPPK.

"Semoga kami diberikan kesempatan diangkat langsung saja. Karena kami nanti statusnya tetap kontrak," harap salah seorang tenaga honorer di Sekretarian Pemprov Sumbar.(104/107)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini