Pemprov Terbitkan SIUP dan SIPI Lewat Sistem Daring

×

Pemprov Terbitkan SIUP dan SIPI Lewat Sistem Daring

Bagikan berita
Pemprov Terbitkan SIUP dan SIPI Lewat Sistem Daring
Pemprov Terbitkan SIUP dan SIPI Lewat Sistem Daring

[caption id="attachment_9981" align="alignnone" width="4632"] Kapal nelayan (rahmat zikri)[/caption]PADANG  - Pemprov Sumbar telah mengeluarkan 253 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem daring terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) selama Agustus 2018. Hanya sebagian izin yang menjadi kewenangan Pemprov, selebihnya ada pada lembaga lain, seperti Syahbandar.

"Pelayanan diberikan setelah ada edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang perizinan tertanggal 8 Agustus 2018," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Sumbar Indra Utama di Padang, Kamis (30/8).Sebelumnya dalam masa transisi sistem konvensional pada OSS, DPMPTSP Sumbar tidak berani memberikan layanan perizinan pada nelayan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Setelah KKP mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan tanggal 8 Agustus 2018, pelayanan baru diberikan.Namun perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP hanya sebagian dari proses perizinan bagi nelayan hingga bisa melaut. Ada proses lain yang harus dilewati yaitu surat pengukuran kapal oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Kami sedang berupaya untuk mensinkronkan antara perizinan OSS dengan KSOP karena tanpa surat pengukuran kapal itu, izin di provinsi juga tidak bisa keluar," katanya. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini