SIJUNJUNG – Seorang pemuda, warga Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Sijunjung, Sabtu (20/5/2023) malam.
Pasalnya, pemuda itu diduga telah berbuat tidak senonoh terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Diketahui pelaku berinisial AKS (19), dan korban berusia 14 tahun masih berseragam SMP.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Kamang Baru pada Sabtu (20/5) malam.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari ayah kandung korban di SPKT Polsek Kamang Baru.