Pemuda Ini Dibekuk Polisi Atas Tuduhan Hina Presiden dan Kapolri

×

Pemuda Ini Dibekuk Polisi Atas Tuduhan Hina Presiden dan Kapolri

Bagikan berita
Foto Pemuda Ini Dibekuk Polisi Atas Tuduhan Hina Presiden dan Kapolri
Foto Pemuda Ini Dibekuk Polisi Atas Tuduhan Hina Presiden dan Kapolri

[caption id="attachment_23987" align="alignnone" width="460"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]MEDAN – Aparat Polrestabes Medan menangkap pelaku dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang menjadi viral di media sosial Facebook akhir-akhir ini.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang memakai nama Ringgo Abdullah di media sosialnya itu pada Jumat (18/8) malam. Ternyata, nama pelaku bukanlah Ringgo, melainkan Muhammad Farhan Balatif (18). Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Bono, Medan Timur, Kota Medan."Sudah diamankan oleh Polrestabes Medan dan sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (19/8).

Diwartakan okezone, penangkapan berawal dari adanya laporan polisi LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 atas nama Brigadir Ricky Swanda. Polisi pun bergerak memulai penyelidikan hingga menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, satu buah flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, tiga unit handphone, dan dua unit router.

Usai dilakukan penangkapan, pelaku mengaku menggunakan akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah sejak Juli 2017. Ia juga sengaja menggunakan foto profil gambar orang lain.Bahkan Farhan ternyata berhasil membobol pasword wifi milik tetangannya, Muhammad Reza untuk melancarkan aksi-aksinya itu dari dalam kamar tidurnya. Kini polisi terus melakukan pemeriksaan intensif kepada Farhan alias Ringgo guna mengetahui motif dalam menghina Jokowi dan Kapolri itu.

Polisi pun menjerat Farhan alias Ringgo dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini