Pemuda Ini Disidangkan Gara-gara Terima Titipan Ganja

×

Pemuda Ini Disidangkan Gara-gara Terima Titipan Ganja

Bagikan berita
Pemuda Ini Disidangkan Gara-gara Terima Titipan Ganja
Pemuda Ini Disidangkan Gara-gara Terima Titipan Ganja

[caption id="attachment_3654" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga sebagai perantara dalam penjualan narkotika jenis ganja, Novandri (23) mesti menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/1). Terdakwa mengaku hanya dititipkan barang haram itu oleh seseorang dan kemudian mengantarkannya bila ada yang memesan.

“Herman menitipkan barang tersebut (ganja) kepada saya. Nanti bila ada yang memesan, saya akan dihubungi oleh Herman untuk mengantar barang itu. Saya tidak disuruh menjual, cuma mengantarkan saja,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Suratni dengan anggota Agus Komarudin dan M Syukri.Terdakwa yang merupakan warga Ampang ini mengaku menyimpang barang haram itu di bawah kolong rumah gadang yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kediamannya selama dua hari. Ganja yang dititipkan oleh Herman kepada terdakwa yaitu sebanyak dua paket dengan berat 1.638 gram.

Terdakwa mengaku baru sekali itu dititipkan ganja oleh Herman. Terdakwa pun baru mengetahui barang yang dititipkan tersebut ternyata ganja ketika hendak mengantarkannya.Terdakwa mengatakan, dirinya ada dijanjikan mendapatkan fee senilai Rp200 ribu dari Herman. Namun uang tersebut belum diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu ditangkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini