
PADANG PARIAMAN – Diduga telah menyebarkan video perbuatan mesumnya bersama sang mantan pacar melalui media sosial, NP (21), warga Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman diringkus polisi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudy mengatakan pelaku sudah ditahan. Kepada penyidik tersangka mengakui telah tiga kali menyetubuhui mantan pacarnya salah seorang siswi SMA yang telah melaporkannya ke polisi. Dua kali terakhir perbuatan yang tak selayaknya dilakukan pasangan yang belum ada ikatan resmi itu sempat direkamnya.
Diduga sakit hati diputuskan Mawar (bukan nama sebenarnya), video tersebut diunggah ke facebook.
Tindakan itu membuat Mawar benar-benar terpukul hingga pada 26 Maret 2016 lalu dia mengundurkan diri dari sekolah.
Kapolres menegaskan, tersangka NP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(darmansyah)