PEKANBARU – Belasan pria remaja hingga paruh baya yang mengklaim dirinya dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Selasa (19/1/2021) siang.
Mereka datang menuntut agar penyidik Kejati Riau juga memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana rutin di Bappeda Siak yang menjerat Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana (tersangka.red)
Dalam spanduk dalam orasinya, para anak muda itu menegaskan bahwa mustahil Syamsuar tak terlibat karena saat itu ia adalah Bupati Siak sementara Yan Prana adalah Ketua Bappeda Siak.
“Selain gubernur kami mendesak juga Kejati Riau memeriksa Yurnalis, Ikhsan dan Indra Gunawan karena kuat dugaan panglima dan raja-raja di Riau itu terlibat juga,” kata Koordinator aksi Roby Kurniawan dalam orasinya.
Pantauan Singgalang dilokasi, aksi damai itu digelar tak sampai 1 jam. Awalnya mereka datang dan langsung merapatkan barisan disepanjang pintu masuk Kejati Riau.
Tak lama, satu persatu dari 3 orang berorasi masing-masing tak sampai 2 menit dan kemudian Humas Kejati Riau Muspidawan datang. Dihadapan Muspidawan, salah seorang peserta aksi membacakan sejumlah poin tuntutan mereka.
Menanggapi tuntutan itu, Muspidawan kepada mahasiswa menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan YP sebagai tersangka dan telah kembali memperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari guna penyidikan.
“Kita akan upayakan agar kasus ini segera di P21 dan diadili, terkait keterbukaan publik ada sejumlah aturan yang tidak bisa asal buka saja, jadi kepada publik kami himbau agar bersabar,” jelasnya.
Mendengar jawaban dari Muspudawan, tanpa bertanya ataupun mendebat para peserta aksi dikomandoi membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB.(r)
Komentar