Pemusnahan Narkoba dan Senpi, Ini Pesan Kajari Padang

×

Pemusnahan Narkoba dan Senpi, Ini Pesan Kajari Padang

Bagikan berita
Foto Pemusnahan Narkoba dan Senpi, Ini Pesan Kajari Padang
Foto Pemusnahan Narkoba dan Senpi, Ini Pesan Kajari Padang

PADANG - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari Padang) memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan senjata api, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (8/12).Kajari Padang, Muhammad Fatria mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini kasusnya telah inkrah dari sitaan 958 perkara. "Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga akhir tahun 2022," katanya.

Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan berupa paket ganja dan sabu. Kemudian ada juga senjata api rakitan dan senjata tajam. Untuk barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin.Fatria didampingi Kasi Intelijen Afliandi menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," kata Fatria.

Kajari menambahkan, kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti sekaligus untuk mengingatkan masyarakat bahwa perkara narkoba di kota ini masih cukup tinggi. "Selain perkara narkoba, perlu perhatian serius kita bersama yaitu perkara kenakalan remaja seperti cabul dan tawuran masih banyak terjadi sehingga kita turut mengundang generasi muda dan tokoh masyarakat supaya kita mengetahui seluruhnya kondisi perkara di Kota Padang dengan jumlah perkara yang cukup banyak," terang mantan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku ini.Kedepannya baik Pemko dan penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah dalam penanggulangan peredaran narkoba dan kenakalan remaja lainnya.

Dia menyebutkan, total ganja yang dimusnahkan sebanyak 50 kilogram dan sabu sebanyak 300 gram. Dari jumlah perkara dari awal 2022 hingga saat ini lebih kurang 248 perkara adalah kasus narkoba. "Perkara narkoba sekitar 26 persen dan mendominasi kasus-kasus yang terjadi di Kota Padang," sebutnya.Menurutnya, untuk peredaran sabu jumlah barang buktinya tergolong sedikit, tapi kalau dikalikan pengguna satu orang sekian gram, dia menilai cukup banyak pengguna narkotika di Kota Padang. "Maka dari itu, kita tegaskan lagi semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Padang. Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berusaha dan berhasil memberantas satu-persatu Kasus narkoba di Kota Padang."Narkoba sangat berdampak buruk bagi masyarakat. Maka dari itu semua pihak dan seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba," ungkapnya

Menurutnya, pembinaan dan penjagaan harus secara masif dilakukan di seluruh lini agar generasi muda tidak habis terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut. "DPRD siap men-support demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas bebas dari narkoba," pungkasnya.Kegiatan ini juga dihadiri Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Dandim 0312 Padang Kolonel Inf Jadi, Kasatnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Walikota Padang yang diwakili Asisten 1 Edy Hasymi, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang. (wahyu)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini