Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan

×

Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan

Bagikan berita
Foto Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan
Foto Penahanan 100 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Ditangguhkan

JAKARTA - Sebanyak 100 orang dari 447 tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei lalu ditangguhkan oleh Polri. Adapun dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut lantaran sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum.“Dari 447 ada 100 orang yang ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Asep menerangkan, beberapa pertimbangan mengabulkan penangguhan kepada beberapa tersangka kerusuhan 21-22 Mei lalu, seperti melihat bagaimana bobot keterlibatan tersangka dalam perkara ini, termasuk juga kondisi kesehatan yang bersangkutan.“Ada yang terlibat secara masif aksi massa atau ada yang sekadar tak mengindahkan perintah aparat keamanan ketika dikatakan harus bubar tidak mengindahkan. Itu termasuk pelanggaran hukum diatur dalam Pasal 218 KUHP,” tutur Asep kepada okezone.

Mengenai adanya keluhan keluarga yang sulit bertemu dengan tersangka kerusuhan, Asep menjelaskan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam kepada para pelaku. Sehingga membutuhkan waktu yang banyak untuk mengungkap kasus itu.“Toh, kemudian kita berikan akses nyatanya 100 dari 447 ini dilakukan penangguhan, artinya ada sebuah komunikasi ke keluarga atau kuasa hukum jadi tidak benar hanya persoalan waktu saja,” katanya. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini