Penambahan Farizal Sebagai Jaksa Kasus Gula Atas Perintah Kajati Sumbar

×

Penambahan Farizal Sebagai Jaksa Kasus Gula Atas Perintah Kajati Sumbar

Bagikan berita
Foto Penambahan Farizal Sebagai Jaksa Kasus Gula Atas Perintah Kajati Sumbar
Foto Penambahan Farizal Sebagai Jaksa Kasus Gula Atas Perintah Kajati Sumbar

[caption id="attachment_50424" align="alignnone" width="650"](Kajari) Padang Syamsul Bahri menyalami terdakwa Farizal usai memberikan keterangan  (rahmat zikri) (Kajari) Padang Syamsul Bahri menyalami terdakwa Farizal usai memberikan keterangan (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum) Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Syamsul Bahri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Jaksa Farizal di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (10/3)

Dalam keterangannya, Bambang Supriyambodo mengaku menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus gula tanpa label SNI pada 19 Mei 2016. Lalu mengeluarkan P16 (penetapan jaksa) pada 24 Mei 2016 dengan menunjuk Ujang Suryana dan Sofia Elfi selaku jaksa dari Kejati Sumbar, ditambah Rusmin selaku Kasi Pidum Kejari Padang.“Penambahan jaksa dari Kejari Padang sudah merupakan kebiasaan. Itu standar operasi prosedur kami. Biasanya memang Kasi Pidum yang ditambahkan. Lalu, ada perubahan P16 sekitar tanggal 10 Juni berdasarkan disposisi Kajati (Widodo Supriyadi), berisi tentang penunjukkan Farizal untuk ikut dalam kasus ini,” katanya.

Bambang mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kajati soal penambahan tersebut, dan dijelaskan oleh Kajati, penambahan dilakukan untuk membantu penelitian berkas. Selain itu, Farizal sendiri juga langsung mengatakan kepadanya soal permintaan Kajati untuk ikut dalam perkara gula tanpa SNI.Bambang juga mengakui, ada rapat khusus antara ia, Kajati seluruh tim jaksa. Tim jaksa dalam rapat itu menyatakan unsur formil dan materil untuk perkara gula telah terpenuhi, sehingga dinyatakan P21 sekitar 16 atau 17 Juni 2016. Namun, penuntut umum KPK memperlihatkan surat P21 yang ditandatangani Bambang tertanggal 14 Juni 2016.

Sementara Kajari Padang Syamsul Bahri mengaku, penetapan status tahanan kota terhadap Xaveriandy Sutanto ditetapkannya setelah mendengar pendapat Rusmin selaku Kasi Pidum dan Farizal selaku ketua tim jaksa penuntut umum.“Rusmin saya panggil, Rusmin mengatakan ada permohonan tidak dilakukan penahanan, karena di penyidikan juga tidak ditahan. Ada pendapat JPU-nya. Kami putuskan untuk tetap ditahan, dengan status tahanan kota dan dikenai wajib lapor sekali seminggu ke Kejari Padang,” kata Syamsul.

Penahanan kota juga dilakukan atas instruksi dari Bambang Priyambodo. Namun, Bambang yang duduk bersebelahan dengan Syamsul di ruang sidang, mengaku tidak pernah memberikan intruksi semacam itu.Baik Bambang Priyambodo maupun Syamsul Bahri, mengaku tidak pernah menerima pemberian apa pun selama proses perkara gula tanpa label SNI berproses di instansi masing-masing. Namun, pernyataan keduanya ditanggapi dengan bantahan oleh terdakwa Farizal.

“Saya menyerahkan pemberian berupa uang kepada Aspidum di ruang Aspidum, dan untuk Kajari Padang saya titipkan melalui Rusmin. Selain itu, saat ekspose kecil dengan Kejati, saya tidak pernah mengatakan unsur telah lengkap, tapi Kajati minta segera di-SP21-kan,” kata Farizal.Mendengar hal itu, baik Bambang maupun Syamsul Bahri, mengaku tetap pada keterangan masing-masing. Dalam dakwaan, Farizal diduga menerima uang sejumlah Rp440 juta dari terpidana kasus gula tanpa SNI Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut ditujukan untuk pengurusan proses hukum Sutanto di Kejati Sumbar, Kejari Padang, dan PN Padang, seperti dalam hal penetapan status tahanan kota, pembuatan eksepsi, dan pengurusan penuntutan. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini