Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Wabup Pessel

×

Penasihat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Wabup Pessel

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar (net)
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar (net)
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar (net)

PADANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dipangggil penyidik Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Senin (6/11).

Hanya saja Rusma belum dapat mememuhi panggilan itu. “Benar Pak Rusma telah dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh PPNS pada Dirgakum Pidana KLH, namun untuk saat ini panggilan tersebut belum bisa dipenuh. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan PPNS pemeriksa tersebut untuk dijadwal ulang,” ujar Martry Gilang Rosadi, penasihat hukum Rusma Yul Anwar.

Martry yang didampingi tim penasihat hukum lainnya, Daniel Jusari juga mengungkapkan ada yang kurang lazim dalam mekanisme penetapan kliennya sebagai tersangka. “Lazimnya, penetapan sesorang sebagai tersangka menurut KUHAP melalui mekanisme berita acara penetapan tersangka, tetapi dalam hal ini klien kami ditetapkan sebagai tersangka hanya melalui surat pemberitahuan No. S.51/PHP-1/PPNS/2017, tertanggal 1 November 2017,” ulasnya.