Penasihat Hukum Sebut Putusan Bagi Sutanto Tak Adil, Ini Alasannya

×

Penasihat Hukum Sebut Putusan Bagi Sutanto Tak Adil, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto Penasihat Hukum Sebut Putusan Bagi Sutanto Tak Adil, Ini Alasannya
Foto Penasihat Hukum Sebut Putusan Bagi Sutanto Tak Adil, Ini Alasannya

[caption id="attachment_45953" align="alignnone" width="3000"]Terdakwa Xaveriandy Sutanto (50) mendengarkan vonis hakim (rahmat zikri) Terdakwa Xaveriandy Sutanto (50) mendengarkan vonis hakim (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto (50) divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/12). Hakim menyatakan, terdakwa terbukti memperdagangkan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menanggapinya, tim penasihat hukum, Defika Yufiandra Cs menolak putusan hakim tersebut. Pihaknya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Bahkan siap menguji putusan itu (eksaminasi) di perguruan tinggi mana pun.“Kami tengah menyiapkan proses eksaminasi ini. Rencananya di dua universitas ternama di Indonesia, dan kami serius untuk ini, agar ada keadilan” tutur pria yang akrab disapa Adek itu.

Tidak hanya itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait kemungkinan ada pelanggaran etik hakim dalam perkara ini. “Apakah ada pengaruh diperiksanya hakim oleh KPK terkait perkara klien kami yang lain mempengaruhi putusan ini?,” tuturnya didampingi tim pengacara lainnya, Desman Ramadhan, Yohannas Permana, Melisha Yolanda dan Erlina Ekawati.Menurut Adek, banyak fakta-fakta di persidangan tak dipertimbangkan hakim. Unsur pelaku usaha misalnya, dalam pertimbangannya hakim mengutip ahli yang dihadirkan jaksa yang menyatakan gula tersebut tidak ada SNI, dan bisa saja dicampur.

“Tapi anehnya majelis hakim tidak mencari kebenaran materil, sudah sesuai SNI atau tidak dengan cara memerintahkan jaksa melakukan uji labor terhadap gula itu. Faktanya sehari setelah diamankan polisi, hasil labor keluar dari Sucofindo, tapi diabaikan penyidik," tuturnya.Kemudian unsur memperdagangkan. Terdakwa memperdagangkan berdasarkan izin produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan telah dilakukan penarikan oleh terdakwa. Tetapi juga tidak dipertimbangkan majelis hakim

Selanjutnya, unsur mencantumkan SNI secara wajib. “Perlu kami tegaskan, sebelum disidik terdakwa sudah mengurus SNI-nya, bahkan sebelum perkara dilimpahkan kejaksaan, SNI itu sudah keluar. Seharusnya proses sudah berhenti,” tambah Desman.Aturannya pun menegaskan, wajib SNI itu untuk produsen, bukan distributor. Sementara perusahaan terdakwa sebagai distributor. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini