Pencatutan Nama Presiden, Pengamat Malah Curiga dengan Pemerintah

×

Pencatutan Nama Presiden, Pengamat Malah Curiga dengan Pemerintah

Bagikan berita
Pencatutan Nama Presiden, Pengamat Malah Curiga dengan Pemerintah
Pencatutan Nama Presiden, Pengamat Malah Curiga dengan Pemerintah

[caption id="attachment_8892" align="alignnone" width="622"]Sudirman Said (net) Sudirman Said (net)[/caption]JAKARTA - Patut dipertanyakan keengganan pemerintah melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) ke aparat hukum.

Padahal dalam transkrip rekaman yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD dan sudah menyebar ke publik, jelas ada menyebut hal tersebut dari mulut Novanto."Kenapa hanya melaporkan ke MKD, bukan ke aparat penegakan hukum? Makanya Menkopolhukam pun buru-buru mengatakan bahwa presiden tidak akan memperpanjang dan melaporkan kasus ini (pencatutan nama)," kata pakar Hukum Tata Negara dari Unpar Bandung, Asep Warlan Yusuf.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini pun membandingkan kasus rekaman video artis Ariel Peterpan dengan beberapa wanita. Ariel dikenakan hukuman karena merekam tanpa izin dan penyebarnya juga dikenakan hukuman."Yang wanitanya kan tidak dikenakan hukuman. Masalah bahwa para wanita tersebut melanggar hukum agama atau hukum pernikahan kan tidak diadili. Kalau pidananya adalah asusila, maka semua wanita yang terlibat juga harus kena juga saat itu. Ini nampaknya yang dikhawatirkan oleh si pelapor, merekam dan menyebarkan tanpa izin," jelasnya.

Terkait laporan laporan MKD itu, menurut dia sangat tergantung pada DPR sendiri sebagai lembaga. Proses yang terjadi di DPR itu adalah proses politik dan bukan proses hukum pidana umum, sehingga bisa saja meski ada bukti-bukti yang kuat, legislatif memutuskan Novanto tidak bersalah, seperti pada kasus Clinton."Seperti pada kasus Bill Clinton dan Monica Lewensky. Meski terbukti ada tindakan asusila dan terbukti bahwa Bill Clinton berbohong, senat AS memutuskan bahwa Clinton tidak bersalah dan proses pengadilan impeachtment pun gagal. Jadi berkaca pada kasus ini justru yang bisa kena kasus Sudirman Said dan Novanto bebas," paparnya lagi.

Dikesempatan itu, Asep juga mengatakan bahwa kasus PT Freeport kembali membuka mata rakyat Indonesia, bahwa banyak yang tidak beres dengan perusahaan yang selama menjalankan operasinya di Indonesia tersebut. Sebab bukan hanya persoalan pembagian yang tidak adil bagi Indonesia, juga ada banyak hal lain yang selama ini melanggar hukum dan didiamkan."Utamanya pelanggaran UUD pasal 33 dimana disebutkan bumi air dan semua yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekarang yang dapat besar rakyat apa PT Freeport? Kalau Freeport yang mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari rakyat, itu pelanggaran konstitusi," tegasnya.

Dengan kasus ini, tambah Asep, seharusnya juga membuka mata rakyat Indonesia bahwa izin Freeport di Indonesia juga tidak boleh diperpanjang lagi dan kalau perlu izin yang sudah ada dibatalkan. Kasus ini sekaligus juga menjadi bukti bahwa Freeport melakukan berbagai cara termasuk dengan melakukan loby-loby selama ini."Jadi jangan hanya melihat Novantonya, tapi juga harus melihat Freeportnya. Jangan-jangan negosiasi-negosiasi seperti ini sudah sering mereka lakukan sebelumnya," katanya penuh kecurigaan. (ery satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini