[caption id="attachment_10481" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]SOLOK - Kepolisian Polres Solok Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian eskavator yang terjadi di area PT Quansing, Kelurahan Bandar Pandung, Kota Solok yang dilaporkan pada Februari 2018 lalu.
Terduga AP (51) warga Dusun Pudung, Nagari Muaro Pingai itu ditangkap petugas di sebuah rumah makan di Bandung, Rabu (18/4) sekira pukul 20.00 Wib.Kapolres Solok Kota AKBP Doni Setiawan, mengatakan penangkapan dan ungkap kasus dilakukan jajarannya di bawah pimpinan Aiptu Fredy Iskandar, dengan tim terdiri dari Bripka Adi Saputra dan Brigadir Tomi Yanuardi.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal adanya laporan polisi nomor LP/38/B/II/2018 Tgl 13 Februari 2018 tentang tindak pidana pencurian 1(satu) unit ekskavator Hitachi, yang terjadi pada Januari 2018. TKP tindak pidana pencurian tersebut terjadi di area PT Quansing Kelurahan Bandar Pandung Kota Solok.Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Solok Kota untuk pengembangan lebih lanjut. (oky)Editor : Eriandi, S.Sos