Pencuri Kotak Amal di Limau Manis Mulai Jalani Sidang

×

Pencuri Kotak Amal di Limau Manis Mulai Jalani Sidang

Bagikan berita
Foto Pencuri Kotak Amal di Limau Manis Mulai Jalani Sidang
Foto Pencuri Kotak Amal di Limau Manis Mulai Jalani Sidang

Padang, Singgalang - Didakwa mencuri kotak amal, terdakwa Wandika Putra mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (22/6).Dalam dakwaan JPU Liranda Mardhatillah menyebutkan, kejadian berawal Jumat, 11 Desember 2020. Saat itu, sekitar pukul 01.00 wib, Hafis (DPO) mendatangi terdakwa di rumahnya menggunakan sepeda motor. Kemudian, Hafis mengajak terdakwa pergi menuju arah Gadut, Limau Manis Selatan.

Hafis mengajak terdakwa untuk mengambil uang dari kotak amal di Mesjid Al Jadid, Koto Panjang Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh. Sesampai di masjid tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor di dekat tangga luar, lalu Hafis langsung naik ke lantai dua mesjid yang diikuti juga oleh terdakwa.Setelah itu, Hafis menuju kotak amal, kemudian mencongkel menggunakan besi yang ujungnya ditipiskan. Sementara, terdakwa melihat-lihat situasi. Setengah jam berlalu, Hafis turun dari lantai dua dan mengajak terdakwa meninggalkan masjid menuju Limau Manis.

Sesampainya di sungai kawasan Limau Manis, Hafis berhenti untuk menghitung uang yang diambilnya dari kotak amal masjid. Lalu Hafis memberikan uang kepada terdakwa Rp500 ribu. Setelah itu Hafis mengantarkan terdakwa kembali ke rumahnya.JPU mengatakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Hafis (DPO), uang dengan jumlah Rp3.061.000 telah hilang dari kotak amal Masjid Al Jadid.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUHP," pungkas JPU. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini