Pencuri Tape Mobil Jalani Sidang Pertama di PN Padang

×

Pencuri Tape Mobil Jalani Sidang Pertama di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pencuri Tape Mobil Jalani Sidang Pertama di PN Padang
Foto Pencuri Tape Mobil Jalani Sidang Pertama di PN Padang

PADANG - Diduga mencuri tape mobil di sebuah bengkel, terdakwa Asril menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/12).Dalam dakwaan, JPU Yossi Harisa mengatakan, kejadian bermula pada 29 September 2020. Pada pukul 17.30 WIB terdakwa kedatangan tamu, Luis dan Mados bersama saksi anak. Mereka bertiga datang menggunakan becak motor.

Luis kemudian mengajak terdakwa mencari barang bekas. Terdakwa setuju, lalu mereka berempat kemudian bergerak ke arah Balai Gadang, Koto Tangah.Mereka kemudian sampai di semak-semak. Di kejauhan, sekitar 200 meter ada sebuah bengkel milik saksi korban Osrianto alias Aciak.

Luis lalu memarkir kendaraannya sambil berkata pada terdakwa, "Om pai ka situ a, ado rumah kayu, dibelakangnyo ado tembok diatehnyo ado lubang kawek tapi lah wak bolongan, ambil power di dalam rumah tu (om pergi om kesitu, ada rumah kayu, dibelakangnya ada tembok, diatasnya ada lubang kawat yang sudah saya lobangi, ambil power di dalam rumah tu)."Terdakwa kemudian bergerak ke arah bengkel bersama Mados dan saksi anak. Sementara Luis menunggu di motor sambil mengawasi keadaan.

Melihat ada orang di dekat bengkel, Madot mundur dan kembali ke becak motor, tempat Luis sedang menunggu. Sedangkan terdakwa dan saksi anak tetap bergerak menuju bengkel.Sesampai di belakang bengkel korban sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa langsung menyuruh anak saksi memanjat lubang ventilasi jendela bengkel korban, dengan terdakwa membantu anak saksi dengan mengangkat badan anak itu.

Setelah anak saksi masuk, dia mengeluarkan 9 unit tape mobil melalui lubang ventilasi. Terdakwa menyambutnya dan memasukkan ke dalam karung. Setelah itu mereka bergegas menuju Luis dan Madot, namun mereka berdua bersama becak motornya sudah tidak di lokasi.Setelah menunggu, Luis dan Madot tak kunjung tiba. Terdakwa pun bergegas meninggalkan lokasi, namun belum sempat pergi dari lokasi itu, mereka berdua ditangkap warga.

Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini