PADANG PANJANG – A (58) ditangkap polisi karena terlibat sebagai pelaku pencurian kendaraan truk. Mobil roda enam itu ternyata sudah dijual ke daerah Rupit, Sumatera Selatan.
Pelaku sudah menerima uang pangkal Rp7,5 juta dan mendapat pembagian Rp1, 7 juta. Uang itu pun sudah habis dibelanjakan.
Pelakunya berinisial A (58) ITU, pekerjaanya wiraswata. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jorong Sungai Landai, Banuhampu, Kabupaten, Agam, Sabtu (9/1) malam.
Pengakuan A, truk tersebut dicuri bersama dua temannya, An Tato dan Syafwan (keduanya kini ditahan di LP Biaro karena pencurian ronmor yang lain). Kawanan A, Tato dan Syafwan diduga terlibat pencurian truk BA 8249 NU di Jorong Batubanyak, X Koto, Tanah Datar pada 5 November 2019 lalu.
Kapolres Padang Panjang melalui Kasatreskrim Iptu Ferlyanto, PM kepada wartawan, Selasa (12/1) di Mapolres Padang Panjang mengatakan, dari pelaku A polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario BA 3979 LG, berikut kunci kontak dan sepasang sandal kulit yag digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Penyidik Satreskrim hingga kini terus menggali keterangan A, kepada siapa mobil truk itu dijual dan alamat lengkapnya. Menurutnya, pelaku belum memberikan keterangan secara terbuka. Ia pun diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (syam).
Komentar