Pendaftaran Cawako dan Cawawako Padang 8-10 Januari

×

Pendaftaran Cawako dan Cawawako Padang 8-10 Januari

Bagikan berita
Pendaftaran Cawako dan Cawawako Padang 8-10 Januari
Pendaftaran Cawako dan Cawawako Padang 8-10 Januari

[caption id="attachment_19881" align="alignnone" width="600"] KPU (net)[/caption]PADANG - Mulai 1-7 Januari 2018, KPU Padang akan  mengumumkan pendaftaran pasangan calon tPaslon) walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018. Selanjutnya, 8-10 Januari 2018, merupakan jadwal pendaftaran Paslon ke KPU Padang. Penetapan paslon dan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 12-13 Februari 2018.

"Lokasi pendaftaran yang representatif, akan kita siapkan di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil, Lapau Baanjuang No 42A Padang, untuk menanti Paslon walikota dan wakil walikota Padang yang diusung gabungan partai politik atau calon perseorangan," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Rabu (20/12/2017).Saat ini, terang Candra, KPU Padang tengah melakukan verifikasi faktual bukti dukungan calon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza.

"Melakukan verifikasi faktual ini, KPU Padang dibantu PPK dan PPS. Saat ini, prosesnya tengah berlangsung sampai 24 Desember 2017," terangnya.Diterangkan Candra, syarat pencalonan dan calon, semua form-nya telah disiapkan KPU Padang. Paslon beserta Parpol pengusung, tinggal mengisi saja lagi.

"Form yang kita siapkan ini dalam bentuk hard copy dan soft copy. Kami di KPU berharap, Rakor ini bisa menghilangkan keragu-raguan dalam mengisi Form ini nantinya," terang Candra.Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menyebutkan, akan ada 8 instansi atau lembaga yang mesti menerbitkan surat terkait pemenuhan syarat calon. Di antaranya, pengadilan negeri setempat, kepolisian, KPK, Pengadilan Niaga dan lainnya.

"Surat keterangan tidak pailit yang biasanya diterbitkan Pengadilan Niaga di Medan atau Pengadilan Tinggi Sumbar," ungkap Riki. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini