Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kota Solok Diperpanjang

×

Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kota Solok Diperpanjang

Bagikan berita
Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kota Solok Diperpanjang
Pendaftaran Seleksi Anggota KPU Kota Solok Diperpanjang

[caption id="attachment_19881" align="alignnone" width="600"] KPU (net)[/caption]PADANG - Karena tidak mencukupi kuota minimal, pendaftaran seleksi anggota KPU Kota Solok periode 2018–2023 diperpanjang hingga 21 Maret 2018.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Solok, Muhammad Fauzan Azim mengatakan, pada pendaftaran pertama 2-12 Maret lalu jumlah pendaftar seleksi anggota KPU Kota Solok cuma 16 orang. Sedangkan ketentuan dari Peraturan KPU nomor 7 tahun 2018, jumlah pendaftar untuk KPU kabupaten/kota minimal 6 kali jumlah kebutuhan. Jika kebutuhan anggota KPU Kota Solok 3 orang, maka minimal jumlah pendaftar 18 orang.Untuk itu timsel memanggil masyarakat Kota Solok ikut meramaikan kompetisi calon anggota KPU dengan mendaftarkan diri ke sekretariat timsel di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat, Gedung Siti Manggopoh, Universitas Negeri Padang, Jl. Prof. DR. Hamka No. 1 Air Tawar Padang.

Sebagaimana diketahui, seleksi calon anggota KPU Kota Solok ini tergabung dalam wilayah II Sumbar. Daerah lainnya di wilayah II tersebut yakni Kabupaten Solok, Solok Selatan,Padang Pariaman dan Mentawai.

Timsel juga meminta partisipasi masyarakat untuk memasukkan tanggapan kepada timsel tentang calon anggota KPU di lima daerah tersebut sampai 20 April 2018.Tim seleksi wilayah II Sumbar lainnya yakni Desi Asmaret, Beni Kharisma Arrasuli, Didi Rahmad dan Wahyu Indah Mursalini.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini