Pendaftaran Terlambat, MK Nyatakan Gugatan Pilkada Pasaman Tak Dapat Diterima

×

Pendaftaran Terlambat, MK Nyatakan Gugatan Pilkada Pasaman Tak Dapat Diterima

Bagikan berita
Pendaftaran Terlambat, MK Nyatakan Gugatan Pilkada Pasaman Tak Dapat Diterima
Pendaftaran Terlambat, MK Nyatakan Gugatan Pilkada Pasaman Tak Dapat Diterima

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Benny Utama-Daniel tidak dapat diterima, karena didaftarkan lewat dari batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Menerima eksepsi termohon dan pihak terkait sepanjang menyangkut tenggat waktu sebagaimana diatur Pasal 157 ayat 5 Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah," ujar hakim ketua, Arief Hidayat.Dijelaskan, undang-undang tersebut mensyaratkan tenggat waktu pengajuan sengketa Pilkada 3 x 24 jam setelah penetapan hasil oleh KPU.

Sementara KPU Pasaman menetapkan hasil Pilkada pada Kamis, 17 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 WIB. Artinya pendaftaran gugatan paling lambat Minggu, 20 Desember pukul 14.00 WIB.Sementara Benny Utama-Daniel mendaftaran gugatan pada 22 Desember 2015 pukul 16.26 WIB, atau lewat 2 hari sekian jam dari tenggat waktu yang ditetapkan

Hadir dalam sidang itu kuasa Hukum KPU Pasaman, Rianda Seprasia dan kuasa hukum pemohon, Virza Benzani. (defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini