Pendirian Perseroan Terbatas Selesai Tujuh Menit

×

Pendirian Perseroan Terbatas Selesai Tujuh Menit

Bagikan berita
Pendirian Perseroan Terbatas Selesai Tujuh Menit
Pendirian Perseroan Terbatas Selesai Tujuh Menit

 SUARABAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjamin pendirian badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) selesai dalam kurun waktu tujuh menit.

"Proses pendirian cukup tujuh menit sejak pemohon entri data dan mendapat surat keputusan menteri," ujar Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham R. Natanegara di Surabaya, Selasa (29/9).Ia mengatakan, meski kepengurusan pembentukan badan hukum harus melalui notaris, namun pihaknya menjamin adanya akuntabilitas pelayanan publik dan menghapus kekhawatiran pungutan liar yang berdampak munculnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Salah satu buktinya yaitu tidak ada komunikasi antarpersonal karena semua melalui 'online'. Ini juga sebagai bentuk mempercepat pelayanan serta adanya sinergitas data bagi para pemilik perusahaan," ucapnya.Saat ini, kata dia, pihaknya menyosialisasikan sistem pembayaran  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Adminitrasi Hukum Umum (Simpadhu) yang mengintegrasikan sistem AHU "online" dengan Bank Persepsi yang telah terhubung dengan Aplikasi Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN-G2) dan telah diverifikasi oleh Kementerian Keuangan. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini