Penegak Hukum Diminta Hati-hati Terapkan Pasal 55 KUHP

×

Penegak Hukum Diminta Hati-hati Terapkan Pasal 55 KUHP

Bagikan berita
Foto Penegak Hukum Diminta Hati-hati Terapkan Pasal 55 KUHP
Foto Penegak Hukum Diminta Hati-hati Terapkan Pasal 55 KUHP

[caption id="attachment_66539" align="alignnone" width="650"] Prof Ismansyah sampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang (ist)[/caption]PADANG - Pakar pidana dari Fakultas hukum Universitas Andalas Padang, Prof Ismansyah mengingatkan penegak hukum tidak sembarangan dalam menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menjerat seseorang pelaku pidana.

“Penegak hukum jangan sembarangan menempatkan Pasal 55 KUHP itu,” ujarnya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran gaji pekerja cleaning service rumah dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (19/4).Dijelaskan, aspek pidana pasal tersebut yakni orang yang menyuruh dan orang yang

melakukan suruhan itu. “Keduanya dimintai pertanggungjawaban pidana,” lanjutnya.Persoalan utama Pasal 55 yang sering diperdebatkan adalah menggerakkan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan kejahatan. Caranya yakni dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu, jabatan atau kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman atau penyesatan dan memberikan sarana. “Salah satu harus dibuktikan,” terang Ismansyah.

Menurutnya, jika dengan jabatan adalah antara atasan dengan bawahan, kekuasaan yaknimartabat yang diakui oleh orang lain memiliki kekuasan. “Jika istri pejabat harus

dibuktikan adakah unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu, ancaman kekerasan danlainnya,” ulasnya.

Jika dikaitkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertanggungjawabannya harus dibuktikan dulu. Begitu juga dengan penerapan menganjurkan sesuai Pasal 55 ayat 1 (ke-2) harus dibuktikan aspek yang lima tersebut.Dalam rangkaian sidang itu, penasihat hukum terdakwa Maria Feronika yakni Defika

Yufiandra, Desman Ramadhan, Gilang Ramadhan Asar, Melisa Yolanda, Fadli Alhusaini, IkeElvia dan Katrin Valencia juga menghadirkan dua saksi meringankan yakni Haris Suyata dan Ridho Al Ikhsan.

Haris mengaku bekerja di rumah dinas selama 18 hari sebagai sopir dan mendokumentasikan kegiatan istri walikota pada Juni 2015. Namanya tidak termasuk dalam daftar pekerja yang di-SK-kan Sekdako Padang panjang. Atas pekerjaannya itu ia menerima upah Rp800 ribu.Sementara Ridho mengaku bekerja awal Ramadhan 2014 yang bertanggung jawab atas kebersihan musala dan pendopo rumah dinas walikota. Atas pekerjaannya itu ia mendapatkan upah Rp1,5 juta per bulan. Selama tiga bulan ia bekerja di sana, untuk bulan pertama dan kedua ia menandatangani amprah gaji, tetapi bulan ketiga hanya diserahkan pengawas rumah dinas Richi Lima Sazha.

Sebelumnya istri mantan Walikota Padang Panjang Maria Feronika dan mantan pengawas rumah dinas Wako, Rici Lima Saza didakwa jaksa penuntut umum (JPU), Hafiz Zainal Putra cs melakukan tindak pidana korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahunanggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini