Penegakan Hukum Belum Sejalan dengan Kebijakan Ekonomi

×

Penegakan Hukum Belum Sejalan dengan Kebijakan Ekonomi

Bagikan berita
Penegakan Hukum Belum Sejalan dengan Kebijakan Ekonomi
Penegakan Hukum Belum Sejalan dengan Kebijakan Ekonomi

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengatasi lambatnya pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan paket kebijakan patut mendapat apresiasi, namun di bidang hukum terdapat kasus yang belum diimbangi dengan penegakan yang adil.

"Kasus hukum yang terjadi di dunia telekomunikasi Indonesia beberapa hari belakangan para pelaku industri risau dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung (MA), yang menolak upaya hukum Indar Atmanto untuk kasus kerja sama Indosat dan anak usahanya Indosat Mega Media (IM2)," kata Pakar Hukum Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (8/11).Dalam kasus itu, kedua korporasi dijerat karena Kejaksaan Agung menilai kerja sama mereka ilegal sehingga mantan Direktur IM2, Indar Atmanto mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.

Ia mengatakan contoh kasus hukum itu menunjukkan kebijakan presiden di ranah perekonomian tidak mendapat dukungan dari aspek hukum."Ini bertolak belakang, kebijakan hukum tak mendukung kebijakan dan tidak sejalan dengan keinginan pemerintah," ujar Dian.

Penolakan Mahkamah Agung membuat kalangan industri dan masyarakat telekomunikasi resah dan khawatir tatanan bisnis mereka berubah.Pasalnya, semua pelaku industri jasa melakukan hal serupa seperti IM2, yakni menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan seperti Indosat.

Saat ini, industri telekomunikasi memberi masukan negara sebesar Rp280 triliun dalam 10 tahun terakhir. Bisa dibayangkan jika bisnis para penyedia jasa layanan internet berubah, maka lebih dari setengahnya akan terpotong.Mereka diharuskan mengikuti lelang seperti penyelenggara jaringan, dengan keterbatasan pita frekuensi dan harga yang tinggi.

"Hal ini tentu menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya di industri telekomunikasi," imbuh Dian.(aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini