Penegakkan Perda AKB tak Dikendorkan, Jangan Jenuh Terapkan Prokes

×

Penegakkan Perda AKB tak Dikendorkan, Jangan Jenuh Terapkan Prokes

Bagikan berita
Foto Penegakkan Perda AKB tak Dikendorkan, Jangan Jenuh Terapkan Prokes
Foto Penegakkan Perda AKB tak Dikendorkan, Jangan Jenuh Terapkan Prokes

Oleh Septri Lediana PADANG - Dari mulai diterapkan yakni pada Oktober 2020 hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 19.128 pelanggaran peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Mereka adalah orang-orang yang enggan menerapkan protokoler kesehatan, terutama 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Jumlah ini merupakan data yang dicatat berdasarkan pelanggar yang tertangkap melanggar saat razia atau penertiban oleh lembaga-lembaga terkait, yakni Satpol PP dan aparat kepolisian. Pelanggar yang luput dari penertiban ini tentu juga ada.Hingga saat ini dan hingga pandemi berhasil dikendalikan, masyarakat diminta untuk tetap patuh prokes. Apapun yang terjadi, bahkan sesudah divaksinasi pun melaksanakan 3M masih diwajibkan. Hanya saja akhir-akhir ini tak dipungkiri justru masyarakat mulai banyak yang makin tidak disiplin, yang tidak memakai masker banyak.

"Bisa jadi masyarakat merasa jenuh dan bosan menerapkan prokes. Apalagi pandemi sudah setahun. Ini harus diatasi, sosialisasi dan penertiban harus tetap gencar dilakukan," ujar Kabid PPUD Satpol PP Sumbar, Ferdinal, saat menjadi narasumber dalam acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Harian Singgalang bekerjasama Satgas Covid 19-BNPB, Jumat (19/2).Dia mengatakan hingga saat ini pemerintah masih berupaya menegakkan Perda AKB, agar masyarakat tetap disiplin laksanakan 3M. "Namun penertiban saja tidak cukup. Kesadaran masyarakatlah yang terpenting. Makanya kami berharap sosialisasi dan edukasi tentang bahaya corona dan pentingnya 3M tetap digencarkan di kabupaten/kota," ujarnya pada FGD melalui Aplikasi Zoom yang dipandu Moderator Andahayani itu.

Apalagi, tambah dia, saat ini sudah dilaksanakan vaksinasi. Sejumlah masyarakat banyak yang salah kaprah menganggap vaksinasi itu pertanda sudah aman dan boleh tidak pakai masker serta berkerumun.Ferdinal mengatakan penegakkan Perda AKB memang harus dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi. Apalagi kabar bohong (hoaks) banyak dipercayai masyarakat, misalanya tentang virus corona tidak ada dan hanya konspirasi.

Dia mengatakan, terkadang ada masyarakat yang hanya memakai masker ketika ada penertiban saja. Setelah aparat pergi, masker dibuka lagi. "Ini bukti pentingnya kesadaran. Kalau masyarakat sadar pentingnya pakai masker tentu mereka tidak akan seperti itu," ujarnya.Dia mengatakan hingga saat ini Satpol PP Sumbar dan juga Satpol PP di kabupaten/kota masih rutin melakukan penegakkan Perda AKB.  "Data laporan tentang kegiatan penegakkan Perda AKB di daerah pun masih kami terima. Terakhir ada dilakukan Tanah Datar, Payakumbuh, Pesisir Selatan hingga Februari 2021 ini," ujarnya.

Dia mengatakan penertiban akan terus dilakukan demi menciptakan masyarakat yang disiplin menerapkan prokes.Kasubbid Penmas Polda Sumbar, Kompol Irvan Coa Ampera pun berpendapat sama. Dalam penertiban dan penegakkan Perda AKB hambatannya adalah kesadaran masyarakat.

"Itulah kenapa setiap penertiban selalu kami iringi dengan edukasi dan sosialisasi," ujarnya.Dia mengatakan penegakkan Perda AKB sampai saat ini juga terus dilakukan aparat kepolisian. Terutama dalam Operasi Aman Nusa yang sudah dilaksanakan sejak Oktober 2020 dan tetap dilaksanakan di tahun 2021 ini. "Kami selalu siap berdampingan dengan lembaga-lembaga lain untuk menegakkan Perda AKB," ujarnya.

Dia mengatakan sejauh ini berbagai penertiban tetap dilaksanakan, seperti pembubaran kerumunan selain juga pembubaran acara pesta yang melewati ketentuan batas waktu atau tak tetapkan prokes.  "Kami juga sigap melakukan penertiban berdasarkan laporan pelanggaran yang disampaikan masyarakat," ujarnya.Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal meminta pemerintah kabupaten/kota lebih total dalam menegakkan Perda AKB. Pemerintah provinsi melakukan hal yang sama yakni berusaha agar perda ini berhasil menciptakan masyarakat yang disiplin menerapkan prokes.

"Ujung tombaknya sebenarnya di pemerintah kabupaten/kota karena aparat dari provinsi jumlahnya terbatas jika harus menjangkau 19 kabupaten/kota," ujarnya.Afrizal mengatakan jangan sampai ada rasa jenuh pada pemerintah dan aparat dalam menegakkan Perda AKB karena pandemi belum selesai. "Jika kita lalai nanti semakin lama pandemi ini berakhir. Jika lama kota juga yang susah, perekonomian akan semakin lama dah susah bangkit lagi. Ujung-ujungnya kita juga yang kesusahan," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Afrizal, dalam sosialisasi pentingnya 3M dan penerapan prokes, seluruh unsur juga bertanggung jawab. Hal ini dikarenakan semua orang terdampak pandemi. Maka jika ingin pandemi berakhir semuanya harus ikut aktif membantu. "Beramai-ramai awasi penegakkan Perda AKB,laporkan jika ada tempat usaha yang melanggar. Lalu lakukan juga sosialisasi ke sekitar kita kalau ada yang enggan terapkan 3M," ujarnya.Afrizal mengatakan gerakan bersama sangat penting agar kesadaran masyarakat terbentuk. Apalagi masih ada ada saja masyarakat yang tak percaya virus corona ada. "Saya sendiri tidak bosan-bosan sampaikan ke masyarakat di setiap saya lakukan pertemuan untuk percaya corona ada dan jaga diri dengan terapkan 3M. Saya jadikan diri saya sendiri contoh. Saya ini penyintas, 21 hari terinfeksi dan jalani pengobatan," ujarnya. (*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini