Penerapan Protokol Kesehatan untuk Kebaikan Pemilik Rumah Makan dan Kafe

×

Penerapan Protokol Kesehatan untuk Kebaikan Pemilik Rumah Makan dan Kafe

Bagikan berita
Foto Penerapan Protokol Kesehatan untuk Kebaikan Pemilik Rumah Makan dan Kafe
Foto Penerapan Protokol Kesehatan untuk Kebaikan Pemilik Rumah Makan dan Kafe

Oleh Setri LedianaPADANG - Pandemi Covid-19 telah memukul banyak sektor, termasuk pula sektor kuliner seperti rumah makan, restoran dan kafe. Tempat-tempat ini kehilangan banyak pelanggan dibandingkan masa sebelum pandemi. Para pengusaha kuliner kewalahan, mereka butuh pelanggan. Namun di lain sisi, tempat-tempat ini juga menjadi tempat yang rawan penyebaran Covid-19.

Agar keadaan bisa membaik bagi kedua pihak, yakni untuk pengusaha kuliner dan juga masyarakat agar bisa berbelanja makanan dengan aman tanpa tertular corona, maka perlu ada kesadaran dari kedua belah pihak. Protokoler kesehatan adalah harga mati yang harus dipatuhi. Sementara jaminan keamanan berupa tes swab dari pemilik usaha dan karyawan juga harus dilakukan, agar tidak menjadi penular bagi pelanggan."Tolong pantaskan diri dan pantaskan tempat usaha untuk bisa aman di masa pandemi. Dengan begitu pemerintah tidak akan ragu membuka 'keran' satu demi satu. Dengan begitu pengusaha akan mendapatkan pelanggan yang lumayan," ujar anggota DPRD Padang, Budi Syahrial saat menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Harian Singgalang bekerjasama dengan Satgas Covid-19-BNPB, Jumat (11/12).

Budi mengatakan, wajar saat ini pelanggan di tempat usaha kuliner berkurang jauh. Dia memperkirakan salah satu penyebabnya adalah keran pendidikan tatap muka yang belum dibuka."Setidaknya ada 100 ribu pelanggan usaha kuliner di Kota Padang yang hilang karena pandemi. Potensi uang dari jumlah orang ini sekitar Rp300 miliar. Dana ini seharusnya beredar dan masuk ke kantong pemilik usaha," ujarnya.

Sebanyak 100 ribu orang ini, lanjut Budi merupakan para mahasiswa dari lintas universitas negeri dan swasta yang ada di Kota Padang. Merekalah yang biasanya menjadi pelanggan setia usaha kuliner, suka jajan di tempat makan dan nongkrong di kafe.Untuk itulah, lanjut Budi, baik jika semua pelaku usaha berusaha memantaskan diri di era tatanan baru (new normal) saat ini. Terapkan protokoler kesehatan dengan baik di tempat usaha masing-masing. Lakukan tes swab secara berkala untuk memastikan seluruh karyawan bebas dari covid 19 dan tidak berpotensi menjadi penular virus tersebut ke pelanggan. "Dengan begitu pemerintah tidak akan ragu membuka satu per satu 'keran' lagi. Misalnya di pendidikan tatap muka, pelanggan pun akan banyak lagi," ujarnya.

Di lain sisi, menurut Kepala Dinas Kesehatan , dr. Ferimulyani Hamid keadaan Kota Padang sudah mulai menunjukkan ke arah yang lebih baik. Pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif akhir-akhir ini tidak pernah lagi sampai tiga digit seperti yang sebelumnya pernah terjadi."Tingkat kesembuhan pasien yang positif Covid-19 pun 90 persen, ini di atas rata-rata nasional. Angka kematian pasien pun juga 2 persen dan ini pun di bawah rata-rata nasional. Ini cukup melegakan," ujar Yani.

Namun dia menegaskan, pergerakan yang mengarah pada perbaikan ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengendorkan protokoler kesehatan semua individu. Termasuk pula usaha kuliner.Yani mengatakan rumah makan, restoran dan kafe menjadi tempat-tempat yang rawan penyebaran Covid-19. Hal itu telah pula disampaikan oleh Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand), dr. Andani Eka Putra Oktober lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah pula mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 360/223/covid 19/SBR/x-2020 tentang adaptasi kebiasaan baru. Salah satu yang diatur adalah tentang kewajiban tes swab untuk seluruh pemilik dan karyawan restoran, rumah makan dan kafe. Sekaligus harus pula menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing. Kewajiban itu harus dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah surat instruksi keluar. Jika tidak mematuhi maka tempat usaha bisa ditutup. Jika mematuhi, akan diberikan sertifikat."Pemerintah telah memberikan kelonggaran supaya usaha kuliner bisa bukan dan beroperasi. Namun tolong jaga kepercayaan pemerintah, mari jaga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan dengan optimal di tempat usaha masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Mulyani juga mengimbau pemilik dan karyawan rumah makan, restoran dan kafe untuk melakukan tes swab secara berkala. Tujuannya untuk memastikan mereka tidak menjadi penular virus corona pada pelanggan. "Jangan hanya sekali saja, lakukan secara berkala. Sekali dinyatakan negatif belum tentu akan selalu negatif," ujarnya.Menurut Mulyani, Dinas Kesehatan juga selalu berusaha melakukan 3T pada pasien. Pelacakan lokasi dari pasien yang positif dilakukan. "Jika ada pasien tersebut pergi ke suatu tempat makan sebelum terinfeksi Covid-19, maka kami akan melakukan pelacakan ke tempat makan tersebut. Para karyawannya akan dites, sehingga dipastikan tidak tertular dari pelanggan yang positif lalu menularkan pada pelanggan lain," ujarnya. (*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini