Penerbangan Haji 2022 Tanpa Social Distancing

×

Penerbangan Haji 2022 Tanpa Social Distancing

Bagikan berita
Foto Penerbangan Haji 2022 Tanpa Social Distancing
Foto Penerbangan Haji 2022 Tanpa Social Distancing

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan tidak menerapkan sosial distancing dalam penerbangan haji tahun 1443 Masehi atau 2022. Meski begitu, penerbangan jamaah haji tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid, mengatakan hal ini atas pertimbangan seluruh jamaah haji telah mendapatkan vaksinasi covid 19 dan dilakukannya PCR sebelum berangkat, sebelum kepulangan dan setelah tiba di Tanah Air. Selain itu, jamaah sudah melaksanakan karantina sebelum pemberangkatan dan setelah kepulangan.

"Kebijakan tidak menetapkan social distancing dalam penerbangan haji diambil dengan pertimbangan bahwa dari pengalaman pada pelaksanaan ibadah umrah penerbangan tidak menerapkan social distancing," ujar Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (13/1/2022).Selain itu, Zainut menyampaikan, keputusan ini juga untuk efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Mengingat begitu besarnya biaya yang harus ditanggung jamaah haji jika kebijakan social distancing diterapkan,"kata dia.Sebelumnya, Zainut mengatakan Kemenag juga telah melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara penerbangan haji 1441/2022 yaitu PT Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines dan flynas dalam kebijakan tidak adanya social distancing ini.

Ia turut memperkirakan pemberangkatan jamaah haji 1443/2022M kloter pertama dilaksanakan pada 5 Juni 2022.Lebih lanjut, Zainut mengatakan, beberapa skenario penyelenggaraan ibadah haji dimana pemerintah melakukan mitigasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M dengan dua opsi yaitu kuota penuh kuota terbatas dan tidak memberangkatkan jamaah haji."Pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama kuota penuh. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.

Selanjutnya, jamaah haji 1443H/2022M yang diberangkatkan adalah jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1441H/2020M, yang telah melunasi bipih maupun yang belum sempat melunasi bipih serta tidak melakukan pembatalan hajinya. (okezone)Artikel Asli

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini