Penertiban Bagan Gagal, Habitat Bilih Singkarak Berkurang Hingga 80 Persen

×

Penertiban Bagan Gagal, Habitat Bilih Singkarak Berkurang Hingga 80 Persen

Bagikan berita
Foto Penertiban Bagan Gagal, Habitat Bilih Singkarak Berkurang Hingga 80 Persen
Foto Penertiban Bagan Gagal, Habitat Bilih Singkarak Berkurang Hingga 80 Persen

PADANG - Guna menjaga habitat bilih di Danau Singkarak, Kabupaten Solok Dinas Perikanan dan Kelautan Sumbar menertibkan bagan di danau tersebut. Penertiban terhenti karena diprotes oknum pemilik bagan.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri mengatakan, melakukan penertiban pada Senin (15/7) lalu. Namun, penertiban itu urung dilakukan hingga selesai karena situasi masyarakat yang mengaku pemilik bagan mulai melakukan protes.

"Kita ada dua tim saat itu dalam penertiban, tim darat dan laut. Bahkan tim sempat melakukan penarikan beberapa bagan kedaratan dari danau. Tetapi saat itu situasi di lapangan mulai memanas karena protes dari masyarakat yang mengaku pemilik bagan, maka untuk menghindari bentrokan, kami langsung melakukan dialog di dermaga itu bersama masyarakat yang melakukan protes karena tidak menginginkan ada penertiban bagan ," ujarnya, Selasa (16/7).Dikatakannya, dalam dialog itu pihaknya mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang protes tersebut. Mereka tidak terima dengan penertiban bagan ini.

"Macam-macamlah yang disebutkan mereka dalam protes itu, intinya mereka menolak penertiban bagan ini. Tapi kita tetap dengan pendirian memberikan mereka edukasi bahwa penggunaan bagan ini berdampak kepunahan ikan bilih di danau singkarak," katanya.Lanjutnya, tidak hanya protes itu saja. Namun, mereka juga berkeinginan karamba untuk dilakukan penindakan seperti halnya bagan.

"Mereka protes karamba juga mesti ditindak. Tidak hanya bagan saja. Kita pastinya akan lakukan penindakan juga terhadap karamba, apalagi saat ini kita tengah membahas peraturan daerah dengan DPRD tentang tata ruang danau singkarak," katanya.Dikatakannya, penertiban bagan dilakukan berdasarkan peraturan gubernur no 81 tahun 2017. Bahkan aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat pemilik bagan sebelum dilakukan penertiban.

"Untuk karamba kita akan panggil nanti pemiliknya. Kita beri mereka pemahaman sama seperti bagan, bahwa penggunaan alat ini tidak ramah lingkungan dan membawa kepunahan pada ikan bilih," katanya.Penertiban bagan dan karamba memang betul-betul membutuhkan proses, sebab memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tentunya pihaknya memikirkan kehidupan masyarakat yang bergantung kepada danau ini.

Selanjutnya, ungkap Yosmeri pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban dan memberikan pemahaman yang sama kepada pemilik bagan di sepanjang danau singkarak lain, yang termasuk wilayah Tanah Datar, sekitar tanggal 18 atau 19 Juli nanti.Sebelumnya, sejak ada bagan persentase ikan bilih menurun hingga 80 persen. Bahkan untuk mencari ikan satu kilogram saja sulit sebab volume ikan yang terus turun. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini