• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Penetapan Calon Bupati Solok Terpilih Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 23 Desember 2015 | 14:42
0 0
Ketua KPU Dharmasraya Kasasi Akhirnya Mundur

KPU (net)

PADANG – Penetapan pasangan calon (paslon) bupati Solok terpilih oleh KPU dinilai melanggar Undang-undang pilkada. Soalnya penetapan hasil pilkada setempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UU apabila hasil pilkada digugat, penetapan calon harus ditunda hingga proses di MK selesai.

“Kami kecewa dengan KPU Kabupaten Solok yang tidak mentaati perintah UU. Kalau seperti ini KPU bisa diadukan ke Dewan Keohormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3 Desra Ediwan-Bachtul, Doni Zulkifli kepada Singgalang Rabu (23/12).

BACA JUGA

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Dikatakannya juga, gugatan diajukan ke MK teregistrasi sebelum 3×24 jam setelah penetapan hasil. “Berdasarkan UU hasil pilkada bisa diadukan ke MK dalam kurun waktu tersebut,” katanya.

Dia menceritakan gugatan di MK terdaftar Selasa (22/12) sekitar pukul 22.56 WIB. KPU yang telah mengetahui hal itu tetap menetapkan paslon urut 1 Gusmal-Yulfadri Nurdin sebagai paslon terpilih pukul 23.05 WIB. “Kami yakin KPU mengetahui pendaftaran gugatan di MK karena hal itu sudah ditayangkan secara online di websitemahkamahkonstitusi.go.id.

Doni mengaku sudah menyampaikan kepada KPU dan mengatakan penetapan paslon terpilih tidak bisa dilakukan. “Tapi KPU tidak mengindahkan permintaan itu dengan alasan pendaftaran gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ketua Tim Pemenangan Desra-Bchtul, Hafni Hafiz mengatakan, selain akan menDKPPkan KPU juga panwaslih karena alasan hasil kajiannya soal dugaan ijazah palsu Yulfadri Nurdin tidak masuk akal. Panwaslih katakan kalau pengaduan sudah kadarluasa. “Sedangkan dalam PKPU tidak ada istilah kadarluarsa soal dugaan ijazah palsu. Lihatlah pasal 101 PKPU nomor 9 tahun 2015,” katanya.

Divisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, pendaftaran gugatan ke MK tidak menghalangi penetapan calon bupati terpilih di Solok, karena pendaftaran gugatannya sudah terlambat. “Penetapan hasil sudah dilakukan 17 Desember, sedangkan gugatan baru dimasukkan 22 Desember. Sudah melebihi 3×24 jam,” ujarnya.

Katanya penetapan calon tetap bisa dilakukan. Nanti biar MK yang memutuskan apakah penetapan itu sah atau tidak.(defil)

#TOPIK #pilkada
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:00

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

UTBK Unand Berjalan Lancar

Unand Sediakan 24 Lokasi UTBK SBMPTN 2022

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:20

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Terkait Jaringan Teroris NII di Tanah Datar, Begini Kata Bupati Eka Putra

Antisipasi Penularan PMK, Pasar Ternak di Tanah datar Tutup Dua Pekan

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:37

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In