Pengacara Bowo Sebut Ada Menteri Ikut Sumbang Uang untuk Serangan Fajar

×

Pengacara Bowo Sebut Ada Menteri Ikut Sumbang Uang untuk Serangan Fajar

Bagikan berita
Pengacara Bowo Sebut Ada Menteri Ikut Sumbang Uang untuk Serangan Fajar
Pengacara Bowo Sebut Ada Menteri Ikut Sumbang Uang untuk Serangan Fajar

JAKARTA - Tim kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyebut ada salah satu menteri yang ikut menyumbangkan uangnya untuk 'serangan fajar' kliennya di Pemilu 2019. Namun, Saut tidak menjelaskan secara rinci siapa menteri tersebut.Dalam perkaranya, Bowo Sidik Pangarso diduga menerima ‎total uang suap dan gratifikasi sekira Rp8 miliar. Namun, uang tersebut bukan hanya berasal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) yang turut berperkara dalam kasus ini. Bowo disinyalir menerima dari pihak-pihak lain.

"Sumber uang yang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," kata Saut usai mendampingi Bowo diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).Dikonfirmasi apakah menteri tersebut masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Saut mengaku tidak mengetahuinya. Demikian juga saat dikonfirmasi mengenai menteri tersebut berasal dari partai koalisi atau unsur profesional. Saut meminta awak media bersabar dan menyerahkan kepada tim penyidik untuk mendalami hal tersebut. "Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," katanya dikutip dari okezone.

Tak hanya menteri, Saut mengungkap terdapat petinggi BUMN yang juga terkait dengan amplop serangan fajar ini. Saut memastikan kliennya akan kooperatif dengan penyidik untuk mengungkap secara terang mengenai kasus yang menjeratnya maupun keterlibatan pihak lain terkait amplop serangan fajar. "Harus kooperatif ada menteri, ada direktur BUMN," ujar Saut.Menurut Saut, Bowo akan segera mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan KPK‎. Hal itu dilakukan untuk membuka terang kasus ini secara tuntas.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini