Pengacara dan Dokter Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus E-KTP

×

Pengacara dan Dokter Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus E-KTP

Bagikan berita
Pengacara dan Dokter Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus E-KTP
Pengacara dan Dokter Tersangka Penghalangan Penyidikan Kasus E-KTP

 [caption id="attachment_54600" align="alignnone" width="653"] Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (antara foto)[/caption]

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan, kedua tersangka tersebut diduga sempat bertemu untuk melakukan skenario jahat. Keduanya diduga telah mengamankan satu lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, untuk Setya Novanto sebelum terjadinya kecelakaan.

"Sebelum SN dirawat di RS, diduga FY (Fredrich Yunadi) telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS," kata Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).Awalnya, pada Rabu, 15 November 2017, Setya Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, Setnov mangkir dan mengirimkan surat ketidakhadiran kepada KPK.

Malam harinya, tim KPK mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melakukan jemput paksa dan penggeledahan. Ternyata, Setnov tidak ada di kediamanannya yang diduga telah melarikan diri sebelum tim KPK datang.Keesokan harinya, KPK mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Polri atas nama Setya Novanto. Setnov pun resmi menjadi buronan KPK dan Polri atas kasus yang disandangnya.

Malam harinya, kata Basaria, KPK mendapatkan informasi Setnov mengalami kecelakaan bersama dua orang yakni Hilman Mattauch dan Reza Pahlevi. Saat itu, mobil yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listirk. "Saat di RS, meskipun diakui kecelakaan, namun SN tidak dibawa ke IGD melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP," sambungnya dikutip dari okezone.Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov. Padahal, Setya Novanto saat itu sedang diburu oleh KPK karena diduga kabur ketika akan dilakukan jemput paksa.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini