Pengacara Kasus Narkoba Gugat UU Narkotika ke MK

×

Pengacara Kasus Narkoba Gugat UU Narkotika ke MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (ist)

TANGERANG SELATAN – Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menuai kontroversi, khususnya pada Pasal 132 ayat (1). Di mana di dalamnya, terdapat perbedaan penafsiran tentang makna “pidana penjara” bagi para pelakunya.

Salah satu terpidana bernama Andi alias Aket, harus merasakan dampak akibat perbedaan tafsir itu. Dia divonis hukuman mati atas tuduhan Pasal 132 ayat (1), sebagaimana isinya menjelaskan “Permufakatan jahat, tanpa hal atau melawan hukum, dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika golongan I”.

“Menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena dapat mengakibatkan ketidakadilan hukum,” terang Janses Sihaloho, kuasa hukum terpidana Andi usai mendaftarkan Judicial Review ke MK, Kamis (18/7) di kawasan Universitas Pamulang.

Baca Juga:  Senin Pendaftaran CPNS Dibuka, Perhatikan Persyaratan Ini

Menurut Janses, ketidakadilan hukum yang dimaksud adalah soal penafsiran frasa “pidana penjara” yang telah diartikan secara keliru oleh sebagian penegak hukum, seperti hakim dan jaksa atau setidak-tidaknya dalam kasus yang dialami kliennya, Andi alias Aket. “Yang menafsirkan secara keliru frasa ‘pidana penjara’ adalah sama dengan pidana maksimal yaitu pidana mati, bukan pidana penjara,” ungkapnya.

Permohonan Uji Materi atau Judicial Review Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke MK itu dilakukan siang tadi. Janses meyakini, bahwa Pasal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, semestinya pelaku dipidana sesuai ketentuan pasal tersebut.