[caption id="attachment_41815" align="alignnone" width="650"] Irman Gusman usai diperiksa di Gedung KPK (antara foto)[/caption]JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KPK menyatakan berkas Irman sudah rampung atau P21. Menyikapi hal itu, kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi, menilai berkas tersebut tidak sah karena kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan."Sekalipun tidak pernah diperiksa, saya heran kenapa bisa dijadikan P21. Kalau tidak diperiksa dan langsung P21 itu berarti hak tersangka dalam KUHAP diabaikan," tutur Fachmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Jalan Ampera Raya, Selasa (1/11)Ia menduga KPK sengaja mempercepat proses pemberkasan Irman untuk menggagalkan sidang praperadilan yang diajukan kliennya. "Itu yang dikejar KPK dengan melimpahkan (berkas Irman ke penuntutan) padahal belum diperiksa," katanya.Irman melayangkan gugatan prapeadilan terhadap KPK ke PN Jaksel karena keberatan atas penangkapan dan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus suap kuota impor gula Sumatera Barat. Sampai saat ini sidang praperadilan masih bergulir di pengadilan. (aci)
Editor : Eriandi