Pengacara Sebut Ada Sentimen Politik di Balik Kasus Gubernur Sumut

×

Pengacara Sebut Ada Sentimen Politik di Balik Kasus Gubernur Sumut

Bagikan berita
Pengacara Sebut Ada Sentimen Politik di Balik Kasus Gubernur Sumut
Pengacara Sebut Ada Sentimen Politik di Balik Kasus Gubernur Sumut

[caption id="attachment_10461" align="alignnone" width="3612"]Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho  saat diperiksa KPK. ((ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho saat diperiksa KPK. ((ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Razman Arif Nasution yang menjadi pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti mengungkapkan ada sentimen politik dalam kasus yang menimpa kliennya.

"Ternyata ada peristiwa politik juga sebelumnya, di mana ada 'perdamaian' karena dianggap ada disharmonisasi antara Gubernur (Sumut) dan Wakilnya, kemudian ada juga bagimana OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan PTUN bahwa sebenarrnya Pak Gatot dan bu Evi tidak setuju dengan PTUN itu," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa (4/8).Hari ini Gatot seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara OC Kaligis, namun Razman meminta agar pemeriksaan ditunda pada esok hari.

Sentimen politik tersebut menurut Razman karena ada persamaan asal partai politik antara OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang sama-sama merupakan fungsionaris Partai Nasdem."Karena pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai menginisiatif Pak Tengku Erry kan wakil gubernur sekarang juga ketua Nasdem Sumut, bisa saja, ada surat dikatakan sudah berdamai dan setelah itu kami berusaha untuk 'sharing' kira-kira begitu. Lalu kemudian ada (gugatan ke) PTUN yang justru dari Pak OC, tapi mengatakan 'ini harus kita buat, saya nanti biar gak digugat'," ungkap Razman.

Atas permintaan OC Kaligis itu, menurut Razman, Gatot dan Evi pun menyetujui gugatan ke PTUN Medan."Ya namanya Bu Evi dan Pak Gatot tidak mengerti hukum, beliau setuju aja, sehingga akhirnya sudah membebani biaya malah jadi korban. Malah Bu Evi menurutnya saya harus dijadikan KPK saksi mahkota, dan bisa jadi 'justice collaborator'," tambah Razman.

Menurut Razman, Gatot dan Evi mengajukan dua surat, surat pertama adalah surat agar OC Kaligis mau memberikan keterangan apa yang terjadi di PTUN Medan sebagai tersangka dan saksi, karena selama ini OC Kaligis selalu menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan memiliki hak ingkar."Surat tandatangan Bu Evi dan Pak Gatot meminta agar OC Kaligis bersedia untuk memberikan keterangan sebagai tersangka atau saksi terhadap kasus yang sedang terjadi di PTUN Medan itu sehingga itu semua menjadi 'clear'," jelas Razman.

Sedangkan surat kedua adalah surat permintaan penangguhan penahanan."Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk sekiranya mengabulkan penangguhan penahanan, kan kita sudah sangat koperatif," tambah Razman.Orang yang menjadi jaminan penangguhan penahanan adalah keluarga keduanya."Kan ada anaknya kemudian ada juga keluarganya yang lain nanti itu menjadi jaminan," ungkap Razman.

KPK pada Senin (3/8) sudah menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 10 jam. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini