Pengacara Sutanto Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

×

Pengacara Sutanto Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Bagikan berita
Foto Pengacara Sutanto Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Foto Pengacara Sutanto Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

[caption id="attachment_44561" align="alignnone" width="650"]Defika Yufiandra tanggapi tuntutan jaksa (rahmat) Defika Yufiandra didampingi tim penasihat hukum lainnya tanggapi tuntutan jaksa (rahmat)[/caption]PADANG - Penasihat hukum Xaveriandy Sutanto kecewa dengan tuntutan empat tahun penjara terhadap kliennya. Pasalnya pertimbangan tuntutan tersebut tak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

"Banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan. Kemudian ada fakta-fakta yang tidak diungkap di persidangan, malah jadi pertimbangan, ini kan aneh," ujar Defika Yufiandra usai sidang, Rabu (16/11).Salah satunya, tidak satu pun keterangan ahli yang jadi dasar tuntutan jaksa. Ahli dalam persidangan sudah mengingatkan kepolisian dan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan tidak pernah memberikan saksi kepada perusahaan terdakwa.

Sebab, menurut Pasal 57 ayat 7 Undang-Undang No.7 tahun 2014, pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang telah diberlakukan SNI, tetapi tidak membubuhi tanda SNI dikenai sanksi administrasi berupa penarikan barang dari distribusi."Artinya harus dilalui sanksi administrasi. Kalau tidak dijalankan baru diproses pidana," lanjutnya didampingi tim penasihat hukum lainnya, Desman Ramadhan, Gilang Ramadhan dan Melisha Yolanda.

Kemudian tidak dilakukan uji labor atau uji kelayakan terhadap produk gula itu. Padahal sebenarnya produk itu sudah ada SNI-nya. Tetapi untuk re-packing masih dalam proses SNI.Dijelaskan, pada 11 April CV Rimbun Padi berjaya menyampaikan permohonan konsultasi sistem managemen mutu ISO 9001:2008 kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian untuk memperoleh ISO tersebut.

Terhadap surat yang dikirimkan CV. Rimbun Padi Berjaya, Balai Besar Industri Agro telah mengeluarkan Surat Keterangan No. 1934/Bd/BBIA/IV/2016 pada 22 April. Intinya bersedia untuk menindaklanjuti dan bekerja sama dengan CV. Rimbun Padi Berjaya dalam melakukan Konsultasi/Pendampingan Penerapan SistemManajemen Mutu ISO 9001:2008.

Kemudian pada tanggal 14 April Sekdaprov Sumbar menyurati Menteri Perdagangan Up. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Harga Departemen Perdagangan perihal distribusi gula oleh CV. Rimbun Padi Berjaya dan menerangkan perusahaan daerah yang mengemas gula dari isi karung 50 kg dikemas menjadi 1 kg untuk diedarkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.Disebutkan juga dalam surat tersebut CV Rimbun Padi Berjaya tidak mengetahui aturan tentang gula kemasan harus mencantumkan label SNI dan sosialisasi baru dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar pada 12-13 April 2016. Sementara Penggeledahan dilakukan 26 April.

Kemudian ditegaskan, regulasinya masih baru dalam tahap sosialisasi dan CV. Rimbun Padi Berjaya sudah melakukan proses pengurusan ISO 9001:2008 untuk memperoleh SPPT SNI dan CV Rimbun Padi Berjaya selaku salah satu distributor gula yang sangat aktif melakukan operasi pasar bekerjasama dengan Pemprov Sumbar.Selain itu CV Rimbun Padi Berjaya sudah berada pada tahapan proses untuk pengurusan ISO 9001:2008 dalam rangka perolehan SPPT SNI, dan sangatlah aktif dalam melaksanakan operasi pasar dengan harga di bawah harga pasar.

Bahkan pada 27 April keluar hasil pengujian dari PT Sucofindo yang menyatakan hasil pengujian gula tersebut telah layak edar. Kemudian pada 24 Juni terbitlah sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) 3140.3.2010 No.Sertifikat: 481/BBIA/Lspro-BBIA untuk CV. Rimbun padi berjaya untuk gula kristal putih dan sertifikat managemen mutu SNI ISO 9001:2008, No. sertifikat 160130-ABICS-ISO9001.

Kemudian terhadap penyegelan tersebut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dirjen Kementrian Perdagangan telah menyurati Kapolda Sumbar pada 23 Mei yang menyatakan jika pendistribusian gula yang dilakukan oleh CV. Rimbun Padi Berjaya merupakan upaya membantu pemerintah dalam menekan inflasi harga gula yang meningkat cukup signifikan.Selanjutnya pada 9 Juni Kementerian Perdagangan RI dengan surat No: 813/SJ- DAG/6/2016 menyurati Kapolda Sumbar yang menguatkan hal tersebut. Soal barang bukti yang dirampas, dijelaskan, pada waktu penyegelan pertama ada empat macam barang bukti, yang pertama gula dari Inkopkar dan kedua Berlian Jaya Siputih, ketiga PPI (BUMN), serta Berlian Jaya Merek Simanis. Tetapi anehnya yang disita hanya yang dari Inkopkar dan Berlian Jaya Siputih.

Sementara yang dua lagi disuruh edarkan, padahal sama-sama tanpa label SNI. Kemudian jaksa juga mendalilkan hasil BAP karyawan CV Rimbun Padi Berjaya, Sementara empat karyawan tersebut ditolak hakim untuk memberikan keterangan di pengadilan.Selanjutnya, Pihak PPI dan Inkopkar selaku pemasok gula itu tak pernah dihadirkan ke pengadilan. Padahal gula tersebut dipasok dua lembaga itu.

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini