Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

×

Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

Bagikan berita
Foto Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 
Foto Pengacara Tersangka Pemerkosaan di Bukittinggi Ajukan Penangguhan Penahanan 

BUKITTINGGI - Setelah Y ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Bukittinggi dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang viral di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu, keluarga Y resmi menunjuk pengacara M. Nur Idris untuk melakukan pendampingan.Hal itu diungkapkan M. Nur Idris kepada wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi, Rabu (27/1).

"Jadi saya diminta oleh keluarga untuk mendampingi tersangka. Tadi saya sudah menyampaikan sebagai kuasa hukum kepada penyidik dan sudah bertemu dengan tersangka Y untuk berkonsultasi kasus yang dialaminya" kata M. Nur Idris.Pengacara dari kantor M. Nur Idris & Associates ini juga menjelaskan sudah menerima surat kuasa dari keluarga serta surat kuasa dari tersangka Y. Ia juga menambahkan telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka Y dan dijaminkan oleh keluarga dengan berberapa alasan. Salah satunya tersangka Y mempunyai empat anak yang masih kecil.

"Surat kuasa sudah ditandatangani tersangka Y dan dia setuju didampingi. Sebagai hak tersangka saya tadi langsung menyampikan permohon penangguhan penahanan terhadap tersangka Y yang diajukan oleh keluarga dan kami selalu kuasa. Alasannya karena tersangka Y punya anak 4 orang yang masih kecil. Anak pertama baru berumur 12 tahun dan yang kecil berumur 2 tahun," terang M. Nur IdrisIa berharap kepada penyidik dan pimpinan Polres Bukittinggi dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini, karena dengan alasan kemanusian anak-anak tersangka yang masih kecil sangat butuh pendampingan ibunya.

"Saya berharap Pak Kapolres dan penyidik mengabulkan permohonan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Kasihan kita anaknya masih kecil, bahkan yang kecil masih menyusui dengan tersangka Y" harap Nur IdrisTerhadap kasus yang dituduhkan kepada tersangka Y, pengacara ini enggan berkomentar. "Saya hari tadi baru melaporkan sebagai kuasa hukum dan bertemu tersangka Y untuk konsultasi sebentar saja. Jadi belum tahu persis duduk kasus sebenarnya. Rencana besok lanjutan pemeriksaan saya akan mulai mendamping tersangka" ujar Nur Idris.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya sepasang suami-istri (Pasutri) diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang karyawan toko di Bukittinggi.Kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi, kemudian polisi langsung memproses, dan setelah gelar perkara penyidik langsung menetapkan pasutri itu tersangka dan ditahan. (gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini