BUKITTINGGI – Setelah Y ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polres Bukittinggi dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang viral di Kota Bukittinggi beberapa waktu lalu, keluarga Y resmi menunjuk pengacara M. Nur Idris untuk melakukan pendampingan.
Hal itu diungkapkan M. Nur Idris kepada wartawan di Mapolres Kota Bukittinggi, Rabu (27/1).
“Jadi saya diminta oleh keluarga untuk mendampingi tersangka. Tadi saya sudah menyampaikan sebagai kuasa hukum kepada penyidik dan sudah bertemu dengan tersangka Y untuk berkonsultasi kasus yang dialaminya” kata M. Nur Idris.
Pengacara dari kantor M. Nur Idris & Associates ini juga menjelaskan sudah menerima surat kuasa dari keluarga serta surat kuasa dari tersangka Y. Ia juga menambahkan telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka Y dan dijaminkan oleh keluarga dengan berberapa alasan. Salah satunya tersangka Y mempunyai empat anak yang masih kecil.
“Surat kuasa sudah ditandatangani tersangka Y dan dia setuju didampingi. Sebagai hak tersangka saya tadi langsung menyampikan permohon penangguhan penahanan terhadap tersangka Y yang diajukan oleh keluarga dan kami selalu kuasa. Alasannya karena tersangka Y punya anak 4 orang yang masih kecil. Anak pertama baru berumur 12 tahun dan yang kecil berumur 2 tahun,” terang M. Nur Idris