Pengacara Ungkap Sejumlah Keanehan dalam Penanganan Kasus BW

×

Pengacara Ungkap Sejumlah Keanehan dalam Penanganan Kasus BW

Bagikan berita
Pengacara Ungkap Sejumlah Keanehan dalam Penanganan Kasus BW
Pengacara Ungkap Sejumlah Keanehan dalam Penanganan Kasus BW

[caption id="attachment_6190" align="alignnone" width="650"]Bambang Widjojanto (antara foto) Bambang Widjojanto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) disangka menyuruh orang lain memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam surat panggilan yang akan diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung, ada pasal baru yaitu pasal 266 KUHP yakni menyuruh memberikan keterangan palsu."Padahal sebelumnya dalam proses penyidikan, Bambang tidak pernah diperiksa dengan tuduhan pasal tersebut," kata kuasa hukumnya, Asfinawati.

Dia mempertanyakan kenapa tuduhan tersebut muncul saat berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.Menurut dia, keganjalan lain dalam penanganan kasus tersebut adalah saat Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap sejak Mei 2015, namun baru ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September.

"Lamanya rentan waktu tersebut diduga disengaja oleh Barsekrim agar Bambang dicopot sebagai pimpinan KPK, dan Bambang tidak dapat mengikuti proses pemilihan calon pemimpin KPK," kata dia.Menurut dia, proses penanganan Bareskrim terhadap Bambang ini adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi ombudsman, pengabaian temuan Komnas HAM dan pengabaian surat Peradi.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini