Pengadilan Jadwalkan Sidang Bos Perusahaan Gula Selasa Depan

×

Pengadilan Jadwalkan Sidang Bos Perusahaan Gula Selasa Depan

Bagikan berita
Pengadilan Jadwalkan Sidang Bos Perusahaan Gula Selasa Depan
Pengadilan Jadwalkan Sidang Bos Perusahaan Gula Selasa Depan

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Pengadilan Negeri Padang menjadwalkan sidang Direktur CV Rimbun Padi, Xaveriandy Susanto, pada Selasa (9/8) terkait peredaran gula non-SNI.

"Setelah dilakukan penetapan oleh ketua pengadilan, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Panitera Muda Pidana Irdawina, Jumat (5/8).Ketua pengadilan juga telah melakukan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Hakim ketua adalah ketua pengadilan sendiri yaitu Ismanto, beranggotakan Sutedjo, dan Sri Hartati.

Irdawina menjelaskan, berkas kasus itu diterima pihak pengadilan dari JPU Kejaksaan Negeri Padang, pada Selasa (2/8).Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Rusmin, menyebutkan pelimpahan segera dilakukan pihaknya setelah penyusunan dakwaan selesai.

"Setelah dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka kepada JPU (tahap II), jaksa kemudian menyusun dakwaannya. Setelah selesai, langsung dilimpahkan," jelasnya.Tersangka Xaviendry Susanto dijerat dengan pasal 113 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68 tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih Secara Wajib.Sebelumnya Polda Sumbar menyita 30 ton gula yang ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang.

Pada saat penyitaan, gula tersebut dalam kemasan karung besar, serta beberapa yang telah dimasukkan ke plastik berat satu kilogram, dan setengah kilogram.Gula yang itu tak memiliki SNI dan bermerek Berlian Jaya. Sedangkan tersangka Xaveriandy Susanto, menjabat sebagai direktur pada CV Rimbun Padi, yang menguasai barang tersebut.(rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini