Pengadilan Tipikor Belum Terima Putusan Kasasi Firdaus Ilyas

×

Pengadilan Tipikor Belum Terima Putusan Kasasi Firdaus Ilyas

Bagikan berita
Pengadilan Tipikor Belum Terima Putusan Kasasi Firdaus Ilyas
Pengadilan Tipikor Belum Terima Putusan Kasasi Firdaus Ilyas

PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang belum menerima petikan putusan kasasi kasus korupsi retribusi fasilitas Gelanggang Olahraga H. Agus Salim dengan terdakwa Firdaus Ilyas."Sampai saat ini petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI untuk kasus Firdaus Ilyas belum diterima, kami masih menunggu, biasanya dikirimkan sekitar satu bulan sejak putusan keluar," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan, Rimson Situmorang, di Padang, Jumat (13/5).

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dikabulkannya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang terhadap putusan yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Padang).Sebelumnya, hal ini terkait kasus korupsi dugaan korupsi dana retribusi fasilitas GOR H Agus Salim yang berawal pada 2010. Kasus tersebut menjerat nama Firdaus Ilyas yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32 juta.Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Irwan Munir, beranggotakan Mahyudin, dan Perry Desmarera, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Firdaus Ilyas, pada Kamis 25 Maret 2015.

Sementara Firdaus Ilyas yang saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang, saat coba dikonfirmasi melalui telfon seluler pada sekitar pukul 16.30 WIB, menyebutkan bahwa dirinya tengah melaksanakan rapat.Sedangkan penasehat hukumnya Risman Siranggi, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima selembar pun salinan putusan kasasi itu dari pihak pengadilan.

"Sampai saat ini kami tidak pernah menerima satu lembarpun petikan putusan. Untuk yang bisa dipedomani dan dipercaya keabsahannya tentu saja yang dari pengadilan," katanya.(*/aci)Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini