Pengakuan Importir Daging Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

×

Pengakuan Importir Daging Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

Bagikan berita
Pengakuan Importir Daging Tersangka Penyuap Patrialis Akbar
Pengakuan Importir Daging Tersangka Penyuap Patrialis Akbar

[caption id="attachment_48614" align="alignnone" width="650"]Tersangka dugaan suap, Basuki Hariman berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). (antara foto) Tersangka dugaan suap, Basuki Hariman berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). (antara foto)[/caption]JAKARTA - Importir yang juga terduga sebagai penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman memaparkan kepentingannya terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki menjelaskan dengan adanya Undang-Undang tersebut, saat ini Indonesia diperbolehkan mengimpor daging dari zone based. Padahal, Basuki mengklaim Indonesia sebelumnya menggunakan 'country based' yang hanya mengizinkan mengimpor dari negara yang sapi dan dagingnya bebas penyakit mata dan kuku (PMK).Sehingga, Basuki mencoba mengembalikkan regulasi impor sapi dan daging itu ke prinsip 'country based'. Mengingat, menurut Basuki, itu mampu menghindari segala macam bentuk penyakit

"Jadi gini dengan UU yang 2014 itu, nomor 41, itu kan diperbolehkan import daging dari zone country sebelumnya adalah free country jadi Indonesia hanya boleh impor daging dari negara yang bebas penyakit,” jelas Basuki, Jumat (27/1/2017).Basuki mengklaim dengan adanya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan justru merugikan konsumen. Alasannya, tidak ada jaminan daging dan sapi yang masuk ke Indonesia bebas dari segala macam penyakit.

"Tapi dengan adanya UU yang baru 2014, Indonesia boleh mengimpor dari zone country artinya misalnya di Jabar ada penyakit, Jateng boleh export apalagi hari ini banyak sekali daging yang masuk dari India," paparnya.Oleh sebab itu, Basuki mencoba untuk menguji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, khususnya terhadap Pasal 36C frasa 'zona suatu negara'.

"Kebijakan 'country based' membuat Indonesia hanya dapat melakukan impor sapi dan daging sapi dari negara yang telah memenuhi persyaratan kesehatan seperti bebas penyakit mulut dan kuku," jelasnya.Basuki sendiri merupakan importir yang mengantongi lisensi Australia, New Zealand dan Amerika Serikat. Saat ini, sapi dan daging dari tiga negara tersebut tidak 'terpakai' lantaran pemerintah lebih suka mengimpor daging dari India.

Sekadar diketahui, prinsip 'country based' membatasi kebijakan pemerintah dalam mengimpor daging dan sapi dari negara yang belum terpenuhi persyaratan kesehatannya. Namun, harus mengimpor dari negara yang sudah terbebas dari PMK itu.Berbeda halnya dengan 'zone based' impor daging dan sapi bisa dilakukan di suatu negara yang terjangkit penyakit mata dan kuku, namun di kawasan lainnya dalam suatu negara itu terbebas dari penyakit. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini