Pengakuan Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk

×

Pengakuan Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk

Bagikan berita
Foto Pengakuan Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk
Foto Pengakuan Terdakwa Pembunuhan Pedagang Lontong di Kalumbuk

[caption id="attachment_48404" align="alignnone" width="650"]Terdakwa Hamzah Kelana (26) (yuki) Terdakwa Hamzah Kelana (26) (yuki)[/caption]PADANG - Sidang kasus pembunuhan dengan korban pedagang lontong di Kalumbuk, Kuranji, Padang, Isniwati dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa, Hamzah Kelana (26) di Pengadilan Negeri Padang, Senin (6/3).

Terdakwa mengaku tidak punya masalah dengan korban. Hamzah yang merupakan penjual daging itu juga mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh korbannya. Katanya, pisau pemotong daging yang dibawanya hanya untuk membela diri.“Saya tidak ada cekcok dengan korban. Ketika itu saya membela diri karena anak korban keluar dari rumahnya dengan membawa linggis dan menuju ke tempat saya berjualan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jon Effreddi dengan anggota Sri Hartati dan Inna Herlina.

Melihat kondisi tersebut terang Hamzah, ia mengejar anak korban yang bernama Afif Rais dengan membawa sebuah pisau daging yang ada di kedainya. Afif kemudian lari ke dalam rumahnya dan berusaha dikejar oleh terdakwa.Tetapi ia dihadang oleh korban dengan memegang krah bajunya sambil dicaci maki. “Kemudian, tanpa sengaja korban tertusuk karena mencegat saya. Saya tidak ada menusukkan pisau ke korban,” lanjutnya.

Hamzah mengaku ketika itu dirinya memegang pisau dalam keadaan emosi. Akibatnya, terdakwa tidak mengetahui ke arah tubuh korban manakah yang tertusuk oleh pisau yang dipegangnya dengan menggunakan tangan kanannya tersebut.Ia kembali menegaskan tidak punya masalah dengan korban, termasuk masalah parkir seperti keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya. ”Saya tidak ada masalah parkir dengan korban,” sebut terdakwa.

Setelah kejadian itu Hamzah pergi ke Surabaya. Atas kejadian ini, terdakwa mengaku merasa bersalah atas perbuatannya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini