Pengakuan Warga AS yang Didakwa Aniaya Wisatawan di Mentawai

×

Pengakuan Warga AS yang Didakwa Aniaya Wisatawan di Mentawai

Bagikan berita
Foto Pengakuan Warga AS yang Didakwa Aniaya Wisatawan di Mentawai
Foto Pengakuan Warga AS yang Didakwa Aniaya Wisatawan di Mentawai

[caption id="attachment_59484" align="alignnone" width="650"]Jordan De Mille Heuer (43) Jordan De Mille Heuer (43)[/caption]PADANG - Warga Amerika Serikat (AS) yang jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Jordan De Mille Heuer (43) mengakui memukul wisatawan asal Prancis Alexandre Leon di kawasan Pulau Karang Majat, Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai pada 2015 silam.

Jordan mengklaim pukulan terhadap pria yang akrab disapa Sacha itu refleks saja. "Saya refleks dua atau tiga kali memukul Sacha. Tapi hanya satu pukulan yang mengenai Sacha. Saya ada melihat darah sedikit di dekat mata sebelah kanannya," ujar Jordan saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jon Effredi dengan anggota Leba Max Nandoko dan M Syukri, Senin (23/10).Jordan mengaku ketika itu ia tidak bisa melarikan diri. Hal ini disebabkan karena saat itu berada di dalam air. "Saat itu di laut dan jaraknya dekat. Kalau berusaha menjauh sambil berenang, saya bisa kena tusuk," tukasnya.

Pendiri Villas Resort itu menyatakan, sebelum memukul ia sempat mendapat ancaman dari Sacha. Menurutnya, Sacha juga memukulkan papan surfing dan nyaris mengenai kepalanya.Untuk menangkis pukulan papan surfing itu kata Jordan, dia juga menggunakan papan surfing miliknya. Dia juga sempat menyuruh Sacha pergi dari lokasi itu karena tidak mau ada masalah atau berkelahi. "Saya tidak ada mengusirnya. Saya tidak mau berkelahi, makanya saya suruh Sacha pergi," tegas Jordan.

Setelah memukul Sacha, seketika itu juga korban menghentikan perbuatannya. Keduanya kemudian saling mengobrol dan minta maaf. Selain itu, Jordan mengaku mereka berdua sempat berjabat tangan.Dijelaskan, insiden itu dipicu masalah ombak. Keduanya sama-sama mengambil ombak yang sama. "Masalah baru timbul setelah Sacha terjatuh dan kemudian marah. Saya dituduh mengambil ombaknya," sebut Jordan.

Keesokan harinya setelah kejadian ungkap Jordan, dirinya mengetahui kalau Sacha melapor ke polisi. Setelah itu, Jordan juga sering melihat Sacha masih beraktifitas seperti tracking ke hutan serta surfing dan snokling di laut dalam kondisi seperti biasa.Sebelumnya Jordan didakwa melanggar Pasal 351 KUHP ayat (1) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sacha. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini