Pengamat Heran Kadivpropam tak Paham UU 

×

Pengamat Heran Kadivpropam tak Paham UU 

Bagikan berita
Pengamat Heran Kadivpropam tak Paham UU 
Pengamat Heran Kadivpropam tak Paham UU 

[caption id="attachment_15285" align="alignnone" width="750"]Asep Warlan. (*) Asep Warlan. (*)[/caption]JAKARTA - Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti harus menindak tegas jajaran Divpropam terkait perilakunya yang mengintervensi penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan tugas penyidikannya. Sebab intervensi yang mereka lakukan terhadap kasus yang sudah di P21 oleh kejaksaan adalah pelanggaran pidana serius sesuai dengan KUHAP.

"Kalau benar Kadivpropam mengatakan bahwa demi 'meluruskan' satu kasus yang sudah di P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara," kata Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan, Senin (5/10).Menurut Asep, apa yang dilakukan Divpropam tersebut sudah bentuk pelanggaran serius karena KUHAP jelas mengatakan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenanganya.

"Polri maupu para petingginya sesuai KUHAP tidak boleh mengintervensi dengan alasan apapun tugas dan kewenangan penyidik. Beda antara kelembagaan Polri dengan penyidik," tegasnya.Ditegaskan bahwa penyidik memiliki UU sendiri yang namanya KUHAP. Ketika penyidik melaksankan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP maka penyidik tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya.

"Jika ini dilakukan apalagi diakui, maka jelas Polisi melanggar aturan hukum yang seharusnya dijaganya. Apapun alasanya intervensi seperti ini melanggar aturan perundangan," katanya.Melanjutkan pernyataannya, Asep mengatakan bahwsa Divpropam Polri adalah polisinya polisi. Oleh karena itu mereka seharusnya memahami bahwa proses hukum atau penyidikan tidak boleh diintervensi.

"Jadi aneh kalau Kadiv Propam tidak paham hukum, apalagi hukum dasar dan sudah seperti pengetahuan umum seperti ini? Aneh sekali," tegasnya heran.Sebelumnya Kadivpropam Polri Irjen Pol. Budi Winarso mengakui bahwa ada beberapa penyidik yang diperiksa oleh Paminal dalam menangani kasus dengan tersangka Azwar Umar. Azhar Umar yang salah satu kasusnya ditangani oleh Polres Jakut yang dilaporkan oleh Hendra Soenjoto atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pemerinksaan oleh Paminal itu bukanlah intervensi tapi hanya meluruskan. Dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar alias pro kepada orang tentu," pukasnya. (Ery)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini