Pengamat Tak Yakin Suap di MK Hanya Melibatkan Patrialis

×

Pengamat Tak Yakin Suap di MK Hanya Melibatkan Patrialis

Bagikan berita
Foto Pengamat Tak Yakin Suap di MK Hanya Melibatkan Patrialis
Foto Pengamat Tak Yakin Suap di MK Hanya Melibatkan Patrialis

[caption id="attachment_48603" align="alignnone" width="3000"]Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK (antara foto) Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar sampai tuntas dugaan suap yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi, Partrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Sebab, tidak mungkin hal itu dilakukan sendiri oleh Patrialis untuk memenuhi keingingan dari para penyuap tersebut.

Desakan ini disampakan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/1), mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis Akbar.Asep mengatakan, secara logika tidak mungkin penyuap hanya melakukannya ke Patrialis sendirian, karena seorang Patrialis tentunya bukan superman yang sanggup melakukan itu sendirian.

"Jadi harus benar-benar dituntaskan, agar kasus ini tidak terulang lagi dan agar mafia hukum dan mafia-mafia lainnya seperti mafia pertanian dapat dihukum dan tidak muncul lagi," lanjutnya.Apalagi, menurut Asep kasus yang melibatkan hakim MK ini bukan baru kali ini saja terjadi, karena sebelumnya Akil Mochtar yang saat itu menjadi Ketua MK juga terseret kasus suap sengketa pilkada.

"Kan sudah ada preseden sebelumnya, ketua MK ditangkap karena kasus korupsi. Saya khawatir kalau tidak dituntaskan maka akan muncul kasus lain di kemudian hari," tambahnya lagi.Karena itu, dia meminta benar-benar kepada KPK untuk mengembangkan kasus itu ke pihak pemerintah, terutama Kementerian Pertanian dan juga DPR utamanya komisi IV. Asep yakin para penyuap juga melakukan hal itu terhadap pemerintah dan DPR untuk meloloskan pasal dalam UU yang digugat tersebut yang sebelumnya sudah dibatalkan MK dalam UU yang lama.

"Para penyuap ini nampaknya ingin agar MK dalam putusannya menolak gugatan dari pihak penggugat. Penyuap ini berkepentingan agar pasal tersebut tetap ada dan mereka bisa mendapatkan keuntungan," katanya.Logikanya, sambung Asep, karena sebelumnya dalam proses pembahasan sampai pengesahannya oleh pemerintah dan DPR, mereka tidak mungkin tidak menyuap karena lolosnya pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK. (ery)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini