Pengangguran Cabuli Adik Sepupu Usia 10 Tahun

×

Pengangguran Cabuli Adik Sepupu Usia 10 Tahun

Bagikan berita
Foto Pengangguran Cabuli Adik Sepupu Usia 10 Tahun
Foto Pengangguran Cabuli Adik Sepupu Usia 10 Tahun

PADANG - Satrekrim Polresta Padang menahan pemuda berinisial YPY alias Acil (18) karena diduga telah menyetubuhi perempuan berusia 10 tahun. Mirisnya korban merupakan adik sepupunya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).Pelaku yang merupakan pengangguran dibekuk jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9) dinihari di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

"Pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu, (25/9).Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali pada September. Hal tersebut dilakukan tersangka dengan cara membujuk korban untuk pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.Perbuatan tersangka YPY akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya, berawal dari kecurigaan ibu kandungnya. "Sang ibu curiga karena melihat ada perubahan perilaku dari korban, setelah ditanyai akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami," katanya.

Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang agar diproses secara hukum.Tersangka sebenarnya telah didatangi lebih dahulu oleh pihak keluarga korban. Mendapati informasi itu tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri.

Petugas kemudian membekuk tersangka YPY lalu membawanya ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut, hingga menyandang status tersangka. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini