Pengawas Peradi Keluarkan Putusan, BW Cabut Gugatan Praperadilan

×

Pengawas Peradi Keluarkan Putusan, BW Cabut Gugatan Praperadilan

Bagikan berita
Pengawas Peradi Keluarkan Putusan, BW Cabut Gugatan Praperadilan
Pengawas Peradi Keluarkan Putusan, BW Cabut Gugatan Praperadilan

[caption id="attachment_6190" align="alignnone" width="650"]Bambang Widjojanto (antara foto) Bambang Widjojanto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Wakil KPK nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri.

"Alasan pencabutan gugatan karena BW sudah dapat putusan dari Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum," ujar kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).Sebelumnya pada Jumat (15/5), Peradi mengumumkan hasil pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat Peradi yang intinya menyatakan bahwa Bambang Widjojanto tidak bersalah sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh pengadu (klien BW), dua saksi tersebut tidak menjelaskan keterlibatan BW dalam dugaan memberikan keterangan palsu di MK," ujar Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan di Jakarta, Jumat (15/5).Kedua saksi tersebut yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistiya mengaku Bambang tidak pernah mengarahkan atau merekayasa kesaksian mereka, bahkan mereka hanya pernah bertemu satu kali dengan Bambang di sebuah masjid di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ainul menjelaskan bahwa Peradi adalah lembaga profesi yang menaungi Bambang sebagai advokat dan dengan mekanisme internal pihak Peradi telah memeriksa saksi-saksi dan dokumen persidangan sebelum memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang."Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk menilai adanya pelanggaran kode etik atau tidak itu wewenangnya Peradi, seharusnya polisi tidak berhak menilai apa yg dilakukan BW adalah pelanggaran sebelum ada konfirmasi dari Komisi Pengawas Advokat Peradi," tuturnya.

Untuk itu kuasa hukum Bambang Widjojanto memberikan kesempatan selama satu minggu kepada Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang."Jika Kepolisian dalam waktu satu minggu terhitung sejak hari ini tidak mengeluarkan SP3, maka kami akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan," Ainul menegaskan. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini