Pengecer Sabu Dituntut 5 Tahun di PN Padang

×

Pengecer Sabu Dituntut 5 Tahun di PN Padang

Bagikan berita
Foto Pengecer Sabu Dituntut 5 Tahun di PN Padang
Foto Pengecer Sabu Dituntut 5 Tahun di PN Padang

[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Firman (36), warga Lubuk Buaya, Koto Tangah Padang dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (7/2).

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU karena telah memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.“Menuntut terdakwa Firman dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp800 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU, Anita Yuliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati dengan anggota, R Ari Muladi dan Agnes Sinaga.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Atas tuntutan tersebut, majelis hakim akan bermusyawarah dahulu dan akan membacakan putusannya pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya disebutkan, kasus ini berawal pada 9 September 2016 sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di rumah Ardi (DPO) di Simpang Brimob,Lubuk Buaya. Saat itu, terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp1.250.000.Setelah mendapatkan barang haram itu Firman membaginya menjadi enam paket kecil. Keesokan harinya ia jual dua paket kecil kepada Doni (DPO) seharga Rp200 ribu di Jalan Adinegoro.

Kemudian, pada hari itu juga pukul 20.00 WIB dijual juga dua paket kecil kepada Dewi (DPO) seharga Rp200 ribu di daerah Anak Air. Sedangkan sisanya dua paket kecil ditemukan oleh polisi pada saat penangkapan di Batipuh Panjang, Koto Tangah. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini